Jakarta (ANTARA News) - Partai politik (Parpol) tidak boleh menerima dana dari luar negeri karena bantuan itu bisa mengancam keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan berpotensi terjadinya intervensi terhadap kehidupan politik dalam negeri. Pernyataan itu dikemukakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang Undang (RUU) Politik dan Susunan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPRD dan DPD, di gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu. Mendagri mengatakan untuk masa mendatang, setiap Parpol perlu pengelolaan uang yang transparan dan bertanggungjawab sesuai standar Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Dengan demikian, penerimaan dan pengeluaran keuangan Parpol harus jelas dan detail baik berupa sumbangan dana masuk dan penggunaannya. "Juga perlu adanya sanksi yang tegas atas pelanggaran yang dilakukan parpol," katanya. Pembatasan sumbangan perlu dilakukan dengan tujuan agar pengelolaan keuangan parpol tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. "Dengan demikian diharapkan tidak ada kepentingan asing terhadap Parpol yang akan melakukan politik `dagang sapi` di negeri ini sehingga semua parpol hanya berkomitmen untuk kepentingan bangsa dan negara," kata Mendagri Dalam UU politik yang lama, katanya, memang ada larangan Parpol menerima dana asing, tapi faktanya hampir semua Parpol diduga setiap menjelang Pemilu menerima dana asing dan sulit mendeteksi aliran dana asing tersebut. "Sampai saat ini masih dibicarakan sebatas dugaan dan isu ada Parpol yang menerima dana asing. Namun, hal itu tidak dapat dibuktikan secara hukum," kata Mendagri. Terkait revisi UU No.32/2004 tentang Pemerintahan di daerah, Mendagri menjelaskan, ada kesepahaman pemerintah dengan DPR bahwa revisi itu tidak dilakukan secara menyeluruh, tetapi revisi secara terbatas. Revisi itu tentu saja memasukkan calon perorangan dalam Pilkada. Mendagri juga berharap, UU sebaiknya jangan diubah setiap lima tahun karena jika direvisi setiap lima tahun akan ada pemborosan anggaran negara, pikiran dan tenaga. Karena itu perubahan UU No.32/2004 diikuti pula dengan mengevaluasi fungsi DPRD 1 dan DPRD II. Dengan demikian, diharapkan bisa bertahan lama. "Revisi itu juga akan mengevaluasi sejauh mana fungsi DPRD I dan DPRD II yang merupakan bagian dari pemerintah sudah menjalankan fungsi dan tugasnya dengan tepat atau tidak. Sampai saat saya melihat belum sesuai fungsinya," katanya. Sementara itu, Wakil Ketua Pansus RUU Parpol, Chozin Chumaidy mengatakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) masing-masing fraksi harus sudah masuk tanggal 10 September 2007. "Kita berharap jangan sampai ada yang terlambat," katanya. Menurut dia, meski pembahasan RUU bidang politik memasuki bulan Ramadhan tidak akan menggangu aktivitas anggota Dewan. "Meski puasa, pembahasan jalan terus, bisa saja ada yang dibahas setelah Shalat Tarawih," katanya.(*)