Polisi jelaskan peristiwa pembakaran bendera di Garut
KETERANGAN PERS KABARESKRIM Kabareskrim Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto (kiri) didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (tengah) dan Dirkrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Umar Fana (kanan) memberikan keterangan pers terkait rangkaian peristiwa peringatan Hari Santri Nasional di Garut di Mabes Polri, Jakarta (26/10/2018). Kabareskrim mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan menyeluruh dalam rangkaian peristiwa pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid yang terjadi di peringatan Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj. *** Local Caption *** (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
"Ini sebuah insiden. Jika Saudara Uus tidak datang atau datang tapi tidak mengibarkan bendera itu maka tidak akan terjadi pembakaran (bendera)," kata Komjen Arief di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Uus, pembawa bendera yang menyelinap ke acara itu, mengetahui bahwa bendera yang dibawanya itu merupakan bendera ormas HTI.
"Dalam pemeriksaan, disampaikan bahwa bendera yang dikibarkannya bendera HTI," katanya.
Sementara para pelaku pembakaran bendera, menurut Arief, bertindak atas dasar spontanitas dan tidak memiliki niat jahat.
"Pada intinya perbuatan pembakaran tidak memenuhi unsur niat buruk karena dilakukan secara spontan karena adanya aksi Saudara Uus," katanya.
Menurut dia, dalam acara HSN, telah ditetapkan beberapa peraturan diantaranya peserta yang hadir tidak boleh membawa atribut selain bendera merah putih.
Selain itu, pesan yang disampaikan dalam acara HSN tersebut, menurut dia, sesuai aturan diantaranya yakni menekankan pada sikap toleransi antaragama, meningkatkan rasa nasionalisme santri dan menanamkan nilai-nilai Pancasila pada santri.
"Tidak ada konten yang bersifat provokatif. Pesan HSN membawa kedamaian dan kesejukan," katanya.
Namun, di akhir acara HSN, ada seorang laki-laki yang belakangan diketahui bernama Uus Sukmana masuk ke lokasi acara.
"Dia (Uus) mengeluarkan bendera yang ditalikan di tongkat. Bendera dikibar-kibarkan di arena upacara. Ini tidak sesuai dengan ketentuan panitia sehingga menimbulkan kegaduhan. Akhirnya Uus diamankan karena khawatir mengganggu keamanan," katanya.
Sebelumnya, pada Senin 22 Oktober, terjadi kasus pembakaran bendera yang dilakukan sejumlah orang dalam acara Hari Santri Nasional di Alun-alun Limbangan, Garut.
Polisi menduga bendera yang dibakar tersebut merupakan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), ormas yang telah dilarang pemerintah.
Namun demikian, masyarakat menganggap bendera itu berisi kalimat tauhid, bukan bendera HTI, sehingga perbedaan pandangan ini akhirnya memicu kemarahan masyarakat.
Baca juga: Polri sebut pelaku pembakar bendera tidak berniat jahat
Baca juga: Polisi tahan pembawa bendera dalam kasus pembakaran bendera
Baca juga: Aspirasi demonstrasi pembakaran bendera berkalimat tauhid disampaikan ke Menko Polhukam
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018