Jakarta (ANTARA News) - Para saksi kasus ujaran kebohongan yang menyeret Ratna Sarumpaet, yakni Said Iqbal, Nanik S Deyang, dan Dahnil Anzar Simanjuntak siap dikonfrontir penyidik Polda Metro Jaya.

Ketiga saksi itu terlihat memenuhi panggilan penyidik guna dikonfrontir bersama Ratna di Markas Polda Metro Jaya, Jumat.

Diketahui, Said Iqbal sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Nanik S Deyang menjabat Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, dan Dahnil Anzar Simanjuntak menduduki posisi Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga.

"Nanti ya," ujar Nanik singkat.

Said Iqbal yang didamping sejumlah buruh, mengaku belum mengetahui materi pemeriksaan agenda dikonfrontir tersebut.

Sementara itu, Dahnil memenuhi panggilan polisi dengan senang hati dan berharap alat negara tidak dijadikan kepentingan politisasi.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengkonfrontir tiga saksi yang pernah menjalani pemeriksaan terkait kasus ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet.

Ketiga saksi itu akan menjalani pemeriksaan kembali dan dipertemukan untuk mengklarifikasi keterangan yang berbeda.

Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10) malam.

Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa Dahnil Anzar Simanjuntak, Nanik S Deyang, Said Iqbal, mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, dan dokter bedah plastik Siddik.