Lima tersangka suap DPRD Sumut segera disidang
26 Oktober 2018 14:17 WIB
Tersangka anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fadly Nurzal (tengah) mengenakan rompi oranye usai menjalani pemerksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (29/6/2018). KPK Resmi menahan Fadly Nuzal setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut periode tahun 2009-2014 dan 2014-2019. (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap lima tersangka tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Hari ini, penyidikan terhadap lima orang anggota DPRD Sumatera Utara telah selesai sehingga dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum atau tahap dua. Berikutnya akan disusun dakwaan dan proses pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Adapun Perkara yang dilimpahkan adalah untuk tersangka Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, Rinawatu Sianturi, dan Tiaisah Ritonga.
"Persidangan direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan untuk tersangka lain sedang dalam proses penyidikan," ucap Febri.
KPK juga mengingatkan pada tersangka anggota DPRD Sumut 2009-2014 Ferry Suando Tanuray Kaban yang telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri pada KPK.
"Tidak ada gunanya melarikan diri dari proses hukum. Lebih baik hadapi dan berikan pembelaan secara tepat jika memang ada yang menjadi keberatan yang bersangkutan," kata Febri.
Dari total 38 tersangka terkait kasus suap itu, total hingga saat ini 28 tersangka sudah ditahan dan 10 orang tersangka lainnya belum ditahan.
10 tersangka yang belum ditahan itu antara lain Abu Bokar Tambak, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elisier Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, dan Taufan Agung Ginting.
Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.
Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp300 sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.
Atas perbuatannya, 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Hari ini, penyidikan terhadap lima orang anggota DPRD Sumatera Utara telah selesai sehingga dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum atau tahap dua. Berikutnya akan disusun dakwaan dan proses pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Adapun Perkara yang dilimpahkan adalah untuk tersangka Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, Rinawatu Sianturi, dan Tiaisah Ritonga.
"Persidangan direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan untuk tersangka lain sedang dalam proses penyidikan," ucap Febri.
KPK juga mengingatkan pada tersangka anggota DPRD Sumut 2009-2014 Ferry Suando Tanuray Kaban yang telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri pada KPK.
"Tidak ada gunanya melarikan diri dari proses hukum. Lebih baik hadapi dan berikan pembelaan secara tepat jika memang ada yang menjadi keberatan yang bersangkutan," kata Febri.
Dari total 38 tersangka terkait kasus suap itu, total hingga saat ini 28 tersangka sudah ditahan dan 10 orang tersangka lainnya belum ditahan.
10 tersangka yang belum ditahan itu antara lain Abu Bokar Tambak, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elisier Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, dan Taufan Agung Ginting.
Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.
Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima "fee" masing-masing antara Rp300 sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.
Atas perbuatannya, 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: