Polisi tindak lanjuti kasus politik uang pada H-1 PSU di TTS
26 Oktober 2018 07:58 WIB
Arsip Mahasiswa melakukan teatrikal ketika menggelar aksi Lawan Politik Uang di Jalan Urip Sumoharjo Solo, Jawa Tengah, Selasa (26/6/2018). Mereka mengajak warga menolak praktik politik uang untuk membeli hak pilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Rabu (27/6/2018). (ANTARA FOTO/Maulana Surya)
Kupang (ANTARA News) - Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS) menindaklanjuti laporan Bawaslu TTS terkait dengan kasus politik uang yang terjadi di kabupaten itu menjelang H-1 pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).
"Kami sudah menerima laporan sekaligus pelimpahan berkas terkait dengan kasus itu dari Bawaslu. Selanjutnya, akan kami tindak lanjuti kasus ini," kata Kasat Reserse Kriminal Polres TTS Iptu Jamari kepada Antara saat dihubungi dari Kupang, Jumat.
Hal ini disampaikan ketika ditanya terkait dengan perkembangan dari kasus politik uang yang dilakukan oleh beberapa tim sukses salah satu pasangan calon bupati/wakil bupati menjelang PSU di kabupaten tersebut.
Jamari mengatakan bahwa pihaknya diberikan waktu selama 7 hari untuk menyelesaikan sejumlah berkas perkara yang sudah dilimpahkan oleh Bawaslu TTS kepada mereka.
Sejumlah saksi, kata dia, sudah diperiksa, termasuk saksi pelapor yang mengetahui dan melihat secara langsung kasus tersebut.
"Polisi sudah periksa sejumlah saksi. Selanjutnya akan kami tingkatkan ke tahapan yang berikutnya," katanya lagi.
Sejumlah unsur berupa barang bukti sendiri, menurut dia, juga sudah terpenuhi untuk bisa menetapkan siapa tersangka di balik kasus tersebut.
"Unsur-unsusr sudah terpenuhi. Bukti-bukti juga sudah dikumpulkan. Unsur-unsur itu berupa saksi dan barang bukti berupa uang," ujarnya.
Sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp100 ribu itu, kata Jamari, diberikan kepada saksi yag juga sebagai pemilih di TPS 04 Boentuka, Kecamatan Baru Putih.
Terkait dengan sejumlah laporan yang masuk, dia mengatakan bahwa hingga saat ini baru ada dua laporan dengan TKP pertama di Desa Boentuka, Kecamatan Batu Putih dan TKP kedua di Desa Lanu Kecamatan Amanatun Selatan.
"Kami sudah menerima laporan sekaligus pelimpahan berkas terkait dengan kasus itu dari Bawaslu. Selanjutnya, akan kami tindak lanjuti kasus ini," kata Kasat Reserse Kriminal Polres TTS Iptu Jamari kepada Antara saat dihubungi dari Kupang, Jumat.
Hal ini disampaikan ketika ditanya terkait dengan perkembangan dari kasus politik uang yang dilakukan oleh beberapa tim sukses salah satu pasangan calon bupati/wakil bupati menjelang PSU di kabupaten tersebut.
Jamari mengatakan bahwa pihaknya diberikan waktu selama 7 hari untuk menyelesaikan sejumlah berkas perkara yang sudah dilimpahkan oleh Bawaslu TTS kepada mereka.
Sejumlah saksi, kata dia, sudah diperiksa, termasuk saksi pelapor yang mengetahui dan melihat secara langsung kasus tersebut.
"Polisi sudah periksa sejumlah saksi. Selanjutnya akan kami tingkatkan ke tahapan yang berikutnya," katanya lagi.
Sejumlah unsur berupa barang bukti sendiri, menurut dia, juga sudah terpenuhi untuk bisa menetapkan siapa tersangka di balik kasus tersebut.
"Unsur-unsusr sudah terpenuhi. Bukti-bukti juga sudah dikumpulkan. Unsur-unsur itu berupa saksi dan barang bukti berupa uang," ujarnya.
Sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp100 ribu itu, kata Jamari, diberikan kepada saksi yag juga sebagai pemilih di TPS 04 Boentuka, Kecamatan Baru Putih.
Terkait dengan sejumlah laporan yang masuk, dia mengatakan bahwa hingga saat ini baru ada dua laporan dengan TKP pertama di Desa Boentuka, Kecamatan Batu Putih dan TKP kedua di Desa Lanu Kecamatan Amanatun Selatan.
Pewarta: Kornelis Aloysius Ileama Kaha
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: