Jakarta (ANTARA News) - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa stabilitas sektor jasa keuangan nasional masih dalam kondisi terjaga, di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

"Di tengah berlanjutnya volatilitas di pasar keuangan, kinerja intermediasi sektor jasa keuangan pada September 2018 secara umum masih bergerak positif," kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Ia mengemukakan kredit perbankan dan piutang pembiayaan masing-masing tumbuh sebesar 12,69 persen secara tahunan (year on year/yoy), dan 6,06 persen yoy.

Dari sisi penghimpunan dana, lanjut dia, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 6,60 persen yoy. Premi asuransi jiwa dan asuransi umum atau reasuransi per September 2018 masing-masing tercatat sebesar Rp141,14 triliun dan Rp62,74 triliun.

Di pasar modal, ia menyampaikan pada periode Januari sampai dengan 22 Oktober 2018, penghimpunan dana melalui penawaran umum saham, "right issue" dan surat utang korporasi telah mencapai Rp143 triliun, dengan emiten baru sebesar 50 perusahaan.

Sementara total dana kelolaan investasi tercatat sebesar Rp739,95 triliun, meningkat 7,89 persen dibandingkan akhir tahun 2017.

Sedangkan profil risiko lembaga jasa keuangan juga masih terjaga pada tingkat yang terkelola. Rasio Non-Performing Loan (NPL) gross perbankan tercatat sebesar 2,66 persen, sedangkan rasio Non-Performing Financing (NPF) perusahaan pembiayaan berada pada 3,17 persen.

Sementara itu, permodalan lembaga jasa keuangan tercatat pada posisi yang cukup tinggi. Rasio kecukupan modal (CAR) perbankan per September 2018 tercatat sebesar 23,33 persen, sedangkan Risk-Based Capital industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing sebesar 315 persen dan 430 persen.

Anto Prabowo mengatakan dinamika di pasar keuangan diperkirakan masih akan berlanjut seiring masih tingginya "downside risk" di lingkup global, antara lain berlanjutnya perang dagang dan pengetatan likuiditas.

"OJK akan terus memantau perkembangan tersebut, sehingga tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan dan kinerja sektor jasa keuangan," katanya.

Baca juga: OJK: Stabilitas jasa keuangan terjaga, meski dibayangi ketidakpastian global

Baca juga: OJK: stabilitas dan likuiditas sektor keuangan terjaga