Penyidik Polri datangi KPK terkait Nur Mahmudi
25 Oktober 2018 12:54 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi pelebaran jalan yang juga mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail bersiap menjalani pemeriksaan perdana pascapenetapan tersangka oleh Tim Tindak Pidana Korupsi Reskrim Polresta Depok di Depok, Jawa Barat, Kamis (13/9). Mantan Wali Kota Depok dua periode (2006-2011 dan 2011-2016) tersebut menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok tahun anggaran 2015 yang dinilai merugikan negara mencapai Rp10,7 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww/2018.
Jakarta (ANTARA News) - Tim penyidik Polres Kota Depok mendatangi gedung KPK Jakarta, Kamis untuk berkoordinasi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah simpang Jalan Bogor Raya-Jalan Nangka Kota Depok, Jawa Barat.
"Hari ini, ada tim penyidik Polresta Depok yang datang ke KPK. Hal ini merupakan bagian dari kegiatan sipervisi KPK terhadap penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah simpang Jalan Bogor Raya-Jalan Nangka Kota Depok Tahun 2015 dengan dua tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Dua tersangka itu adalah mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Depok Harry Prihanto.
Sejauh ini, lanjut Febri, ada kebutuhan dukungan fasilitasi ahli yang akan diberikan oleh KPK.
"Ahli yang dibutuhkan bisa ahli hukum, ahli teknik atau ahli lain yang dibutuhkan dalam penanganan perkara termasuk ahli keuangan negara. Pemetaan kebutuhan tersebut dilakukan rapat koordinasi atau gelar perkara bersama," ungkap Febri.
Pada prinsipnya, kata dia, kegiatan koordinasi dan supervisi penindakan seperti ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi "trigger mechanism" yang dilakukan KPK pada penegak hukum lainnya, yaitu Polri ataupun Kejaksaan.
"Sehingga, KPK akan memberikan dukungan terhadap penyidikan-penyidikan tersebut," kata Febri.
Sebelumnya, penyidik Polresta Depok menetapkan Nur Mahmudi sebagai tersangka sejak 20 Agustus 2018.
Nur Mahmudi sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi di Polresta Depok pada beberapa waktu lalu.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk Nur Mahmudi sejak diselidiki pada November 2017.
Polisi mengindikasikan pengerjaan proyek jalan Tahun Anggaran 2015 Pemkot Depok senilai Rp10,7 miliar itu terjadi tindak pidana korupsi.
Baca juga: Kepolisian minta Imigrasi cegah mantan wali kota Depok
Baca juga: KPK dan kepolisian koordinasi kasus Nur Mahmudi
"Hari ini, ada tim penyidik Polresta Depok yang datang ke KPK. Hal ini merupakan bagian dari kegiatan sipervisi KPK terhadap penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah simpang Jalan Bogor Raya-Jalan Nangka Kota Depok Tahun 2015 dengan dua tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Dua tersangka itu adalah mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Depok Harry Prihanto.
Sejauh ini, lanjut Febri, ada kebutuhan dukungan fasilitasi ahli yang akan diberikan oleh KPK.
"Ahli yang dibutuhkan bisa ahli hukum, ahli teknik atau ahli lain yang dibutuhkan dalam penanganan perkara termasuk ahli keuangan negara. Pemetaan kebutuhan tersebut dilakukan rapat koordinasi atau gelar perkara bersama," ungkap Febri.
Pada prinsipnya, kata dia, kegiatan koordinasi dan supervisi penindakan seperti ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi "trigger mechanism" yang dilakukan KPK pada penegak hukum lainnya, yaitu Polri ataupun Kejaksaan.
"Sehingga, KPK akan memberikan dukungan terhadap penyidikan-penyidikan tersebut," kata Febri.
Sebelumnya, penyidik Polresta Depok menetapkan Nur Mahmudi sebagai tersangka sejak 20 Agustus 2018.
Nur Mahmudi sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi di Polresta Depok pada beberapa waktu lalu.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk Nur Mahmudi sejak diselidiki pada November 2017.
Polisi mengindikasikan pengerjaan proyek jalan Tahun Anggaran 2015 Pemkot Depok senilai Rp10,7 miliar itu terjadi tindak pidana korupsi.
Baca juga: Kepolisian minta Imigrasi cegah mantan wali kota Depok
Baca juga: KPK dan kepolisian koordinasi kasus Nur Mahmudi
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M. Arifin Siga
Copyright © ANTARA 2018
Tags: