Medan tertibkan parkir liar
25 Oktober 2018 06:48 WIB
Arsip Foto. Petugas Dinas Perhubungan menggembok ban mobil yang diparkir sembarangan di Jalan Pandu, Medan, Sumatera Utara, Senin (6/8/2018). Tindakan tersebut diambil karena selain melanggar peraturan daerah, parkir liar juga memicu kemacetan. (ANTARA /Irsan Mulyadi)
Medan, Sumatera Utara (ANTARA News) - Tim gabungan Dinas Perhubungan bersama Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Polisi Militer TNI-AD/AL menertibkan parkir liar di sejumlah ruas jalan di Kota Medan.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Medan Renward Parapat di Medan, Kamis, penertiban parkir liar dilakukan di Jalan Listrik, Jalan Nibung, Jalan Sei Batang Hari, Jalan Setia Budi, Jalan Jambi, sampai Jalan Cokroaminoto.
"Selain melakukan penggembosan ban kendaraan, tim gabungan juga melakukan tindakan tegas dengan menilang pemilik kendaraan yang kedapatan memarkir di sembarangan tempat," kata Renward.
"Penertiban ini merupakan lanjutan dari penertiban yang telah dilakukan sebelumnya, selain upaya mengurai kemacetan, juga mendukung Pemkot Medan dalam melakukan penataan kota," ia menambahkan.
Ia menjelaskan Wali Kota Medan H T Dzulmi Eldin menginstruksikan penertiban karena selama ini parkir liar sering menyebabkan kemacetan kendaraan.
"Kami kerap mendapat banyak keluhan dari masyarakat pengguna jalan yang merasa terganggu ketenangan, serta kenyamanan mereka," kata Renward.
Sebelum melakukan penertiban, para petugas apel di Lapangan Merdeka yang dipimpin langsung Kadishub bersama Wakasatlantas Polrestabes Medan.
Dalam penertiban kali ini, petugas terbagi dalam dua tim. Tim pertama melakukan penertiban parkir di sekitar Jalan Listrik, Jalan Nibung, Jalan Sei Batang Hari serta Jalan Setia Budi. Tim kedua menertibkan parkir liar dari Jalan Jambi sampai Jalan Cokroaminoto.
Tim pertama menggembosi ban 70 kendaraan bermotor roda dua diparkir berlapis di pinggir jalan, membuat jalan menyembit dan menimbulkan kemacetan. Di Jalan Nibung, tim menggembosi lima kendaraan beroda empat dan menilang lima kendaraan lainnya karena pengguna tidak membawa surat kelengkapan berkendara.
Baca juga:
Dishub Medan tertibkan parkir liar
Polresta Medan temukan karcis parkir palsu
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Medan Renward Parapat di Medan, Kamis, penertiban parkir liar dilakukan di Jalan Listrik, Jalan Nibung, Jalan Sei Batang Hari, Jalan Setia Budi, Jalan Jambi, sampai Jalan Cokroaminoto.
"Selain melakukan penggembosan ban kendaraan, tim gabungan juga melakukan tindakan tegas dengan menilang pemilik kendaraan yang kedapatan memarkir di sembarangan tempat," kata Renward.
"Penertiban ini merupakan lanjutan dari penertiban yang telah dilakukan sebelumnya, selain upaya mengurai kemacetan, juga mendukung Pemkot Medan dalam melakukan penataan kota," ia menambahkan.
Ia menjelaskan Wali Kota Medan H T Dzulmi Eldin menginstruksikan penertiban karena selama ini parkir liar sering menyebabkan kemacetan kendaraan.
"Kami kerap mendapat banyak keluhan dari masyarakat pengguna jalan yang merasa terganggu ketenangan, serta kenyamanan mereka," kata Renward.
Sebelum melakukan penertiban, para petugas apel di Lapangan Merdeka yang dipimpin langsung Kadishub bersama Wakasatlantas Polrestabes Medan.
Dalam penertiban kali ini, petugas terbagi dalam dua tim. Tim pertama melakukan penertiban parkir di sekitar Jalan Listrik, Jalan Nibung, Jalan Sei Batang Hari serta Jalan Setia Budi. Tim kedua menertibkan parkir liar dari Jalan Jambi sampai Jalan Cokroaminoto.
Tim pertama menggembosi ban 70 kendaraan bermotor roda dua diparkir berlapis di pinggir jalan, membuat jalan menyembit dan menimbulkan kemacetan. Di Jalan Nibung, tim menggembosi lima kendaraan beroda empat dan menilang lima kendaraan lainnya karena pengguna tidak membawa surat kelengkapan berkendara.
Baca juga:
Dishub Medan tertibkan parkir liar
Polresta Medan temukan karcis parkir palsu
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018
Tags: