Kuala Lumpur (ANTARA News) - Badan Penegakan Maritim Malaysia Zona Maritim Tanjung Sedili telah menahan dua buah kapal yang gagal menunjukkan dokumen dan dicurigai melakukan aktifitas pemindahan dari kapal ke kapal (STS) di luar Batas Pasir Gudang tanpa izin di perairan Penawar, Rabu.

"Pada lebih kurang pukul 16.00 Pusat Operasi Maritim Malaysia Zon Maritim Tanjung Sedili telah menerima satu pengaduan masyarakat berkaitan aktifitas STS tanpa izin dan sebuah kapal patroli," ujar Direktur Zona Maritim Tanjung Sedili, Kapten Maritim Mohd Zulfadli Bin Nayan di Kuala Lumpur.

Kedua kapal tersebut terdeteksi pada kira-kira pukul 17.00 oleh kapal patroli Maritim Malaysia saat sedang berada di Timur Laut Tanjung Punggai.

Baca juga: Indonesia, Malaysia, Filipina bahas kerja sama pengamanan maritim

Hasil investigasi awal dicurigai kedua kapal tersebut sedang melakukan aktivitas pemindahan minyak secara kapal ke kapal (STS) di luar batas Pelabuhan Pasir Gudang.

"Saat ditahan, sebuah kapal tersebut terdaftar di Indonesia bersama 19 kru warga Indonesia dan sebuah lagi terdaftar di Malaysia bersama 10 kru warga Indonesia," katanya.

Kasus akan diselidiki di bawah Bagian 49 1B(1) (k) Ordinan Perkapalan Saudagar 1952 yaitu melakukan STS tanpa izin Direktur Laut dan Bagian 49 1B(1)(l) Ordinan Perkapalan Saudagar 1952 yaitu bersauh tanpa izin direktur.

"Jika didapati bersalah boleh didenda tidak melebihi RM 100 000 atau penjara dua tahun atau keduanya sekali bagi setiap satu kesalahan. Empat orang kru setiap kapal telah dibawa ke Kantor Maritim Malaysia Tanjung Sedili untuk investigasi selanjutnya," katanya.