Irwandi akan mengikuti proses hukum
24 Oktober 2018 20:59 WIB
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menjabat tangan salah satu kuasa hukum Irwandi Yusuf, Haposan P Batubara usai sidang putusan praperadilan Irwandi melawan KPK di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2018). (ANTARA News/Genta Tenri Mawangi)
Jakarta (ANTARA News) - Ketua tim kuasa hukum Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Santrawan T Paparang menyatakan, kliennya akan mengikuti penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan suap alokasi anggaran.
Pernyataan itu disampaikan Paparang setelah Hakim Tunggal Riyadi Sunindio Florentinus menolak gugatan praperadilan yang diajukan Irwandi Yusuf terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Ia mengatakan, Irwandi telah berupaya menempuh jalur praperadilan agar hakim PN Jakarta Selatan memeriksa dugaan adanya pelanggaran pada prosedur penangkapan, penahanan dan penetapan gubernur nonaktif Aceh itu sebagai tersangka suap.
"Kami sudah berupaya membela melalui jalur praperadilan, hasilnya gugatan ditolak dan Pak Irwandi akan mengikuti proses hukum pada pokok perkara," kata Paparang.
Irwandi Yusuf yang diwakili Santrawan T Paparang menggugat komisi antirasuah pada sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Sidang pertama digelar pada 16 Oktober dan sesuai ketentuan perundang-undangan, putusan pun dibacakan seminggu setelahnya, yaitu 24 Oktober 2018.
Dalam sidang praperadilan, Irwandi menghadirkan 31 surat bukti, satu ahli hukum pidana dan empat saksi fakta diantaranya model Steffy Burase. Sementara itu, KPK sebagai termohon mengajukan 41 surat bukti dan satu ahli hukum pidana.
Kuasa hukum Irwandy menduga bahwa tertangkap tangannya Irwandi tidak sah secara hukum karena diamankan oleh KPK satu hari sebelum laporan kejadian tindak pidana diterbitkan komisi antirasuah tersebut.
Irwandi Yusuf tertangkap tangan oleh penyidik KPK di Pendopo Gubernur Aceh pada pukul 20.00 WIB, 3 Juli 2018. Sehari setelah penangkapan, KPK menerbitkan laporan kejadian tindak pidana dan menetapkan gubernur nonaktif itu sebagai tersangka dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.
Hakim Riyadi memutus bahwa operasi tangkap tangan yang dilakukan terlebih dahulu itu tetap sah secara hukum, mengingat penyidik KPK membutuhkan waktu cepat untuk segera mengumpulkan alat bukti.
Tim kuasa hukum juga keberatan terhadap kesalahan pengetikan pada surat penahanan serta penyebutan OTT atau Operasi Tangkap Tangan yang menurut mereka tidak ada dalam aturan perundang-undangan di Indonesia.
Hakim Riyadi menjelaskan dirinya telah memeriksa kesalahan pengetikan dan kekeliruan itu tidak bersifat substansial. Sementara itu, untuk penyebutan OTT, Riyadi berpendapat apapun namanya, istilah tersebut merujuk pada frase "tertangkap tangan" yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca juga: PN Jaksel tolak gugatan praperadilan Irwandi Yusuf
Baca juga: PN Jaksel putuskan praperadilan Irwandi hari ini
Pernyataan itu disampaikan Paparang setelah Hakim Tunggal Riyadi Sunindio Florentinus menolak gugatan praperadilan yang diajukan Irwandi Yusuf terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Ia mengatakan, Irwandi telah berupaya menempuh jalur praperadilan agar hakim PN Jakarta Selatan memeriksa dugaan adanya pelanggaran pada prosedur penangkapan, penahanan dan penetapan gubernur nonaktif Aceh itu sebagai tersangka suap.
"Kami sudah berupaya membela melalui jalur praperadilan, hasilnya gugatan ditolak dan Pak Irwandi akan mengikuti proses hukum pada pokok perkara," kata Paparang.
Irwandi Yusuf yang diwakili Santrawan T Paparang menggugat komisi antirasuah pada sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Sidang pertama digelar pada 16 Oktober dan sesuai ketentuan perundang-undangan, putusan pun dibacakan seminggu setelahnya, yaitu 24 Oktober 2018.
Dalam sidang praperadilan, Irwandi menghadirkan 31 surat bukti, satu ahli hukum pidana dan empat saksi fakta diantaranya model Steffy Burase. Sementara itu, KPK sebagai termohon mengajukan 41 surat bukti dan satu ahli hukum pidana.
Kuasa hukum Irwandy menduga bahwa tertangkap tangannya Irwandi tidak sah secara hukum karena diamankan oleh KPK satu hari sebelum laporan kejadian tindak pidana diterbitkan komisi antirasuah tersebut.
Irwandi Yusuf tertangkap tangan oleh penyidik KPK di Pendopo Gubernur Aceh pada pukul 20.00 WIB, 3 Juli 2018. Sehari setelah penangkapan, KPK menerbitkan laporan kejadian tindak pidana dan menetapkan gubernur nonaktif itu sebagai tersangka dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.
Hakim Riyadi memutus bahwa operasi tangkap tangan yang dilakukan terlebih dahulu itu tetap sah secara hukum, mengingat penyidik KPK membutuhkan waktu cepat untuk segera mengumpulkan alat bukti.
Tim kuasa hukum juga keberatan terhadap kesalahan pengetikan pada surat penahanan serta penyebutan OTT atau Operasi Tangkap Tangan yang menurut mereka tidak ada dalam aturan perundang-undangan di Indonesia.
Hakim Riyadi menjelaskan dirinya telah memeriksa kesalahan pengetikan dan kekeliruan itu tidak bersifat substansial. Sementara itu, untuk penyebutan OTT, Riyadi berpendapat apapun namanya, istilah tersebut merujuk pada frase "tertangkap tangan" yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca juga: PN Jaksel tolak gugatan praperadilan Irwandi Yusuf
Baca juga: PN Jaksel putuskan praperadilan Irwandi hari ini
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: