Penahanan tiga tersangka suap PN Medan diperpanjang
24 Oktober 2018 20:22 WIB
PEMERIKSAAN HAKIM MERRY PURBA Hakim (nonaktif) Ad Hoc Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/10/2018). Merry Purba diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Tipikor di PN Medan. ANTARA FOTO/Reno Esnir. *** Local Caption *** (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap tiga tersangka kasus suap kepada Hakim PN Medan terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di PN Medan.
"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai 28 Oktober sampai 26 November 2018 untuk tiga tersangka kasus suap kepada Hakim PN Medan terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Medan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Tiga tersangka yang diperpanjang penahanannya itu antara kain Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan Merry Purba (MP), panitera pengganti PN Medan Helpandi (H), dan Tamin Sukardi (TS) dari swasta.
Selain ketiganya, KPK juga telah menetapkan satu tersangka lainnya, yakni Hadi Setiawan (HS) dari swasta atau orang kepercayaan Tasmin.
Untuk diketahui, Tamin adalah pemilik PT Erni Putra Terari. Dalam perkara itu, Tamin menjadi terdakwa perkara korupsi lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II.
Tamin menjual 74 hektare dari 126 hektare tanah negara bekas HGU PTPN II kepada PT Agung Cemara Realty (ACR) sebesar Rp236,2 miliar dan baru dibayar Rp132,4 miliar.
Merry diduga menerima total 280 ribu dolar Singapura (sekitar Rp3 miliar) terkait putusan perkara tindak pidana korupsi No perkara 33/pid.sus/TPK/2018/PN.Mdn dengan terdakwa Tamin Sukardi yang ditangani Penadilan Tipikor pada PN Medan.
Dalam putusan yang dibacakan 27 Agustus 2018, Tamin dihukum 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Tamin divonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.
Meski divonis dan diwajibkan membayar uang pengganti, namun lahan yang dituntut jaksa untuk dikembalikan kepada negara tetap dikuasai oleh Tamin dan lahan 74 hektare tetap dimiliki PT ACR.
Hakim Merry adalah salah satu anggota majelis hakim menyatakan "dissenting opinion" dalam vonis tersebut.
Sebelum kegiatan tangkap tangan sudah ada pemberian 150 ribu dolar Singapura kepada hakim Merry Purba. Pemberian itu merupakan bagian dari total 280 ribu dolar Singapura yang diserahkan Tamin Sukardi melalui Hadi Setiawan orang kepercayaannya pada 24 Agustus 2018 di Hotel JW Marriot Medan.
Total pemberian uang yang terealisasi adalah 280 dolar Singapura dengan 130 ribu dolar Singapura ditemukan KPK di tangan Hadi Setiawan dan 150 ribu dolar Singapura diduga diterima Merry Purba.
Baca juga: Penahanan tersangka suap hakim PN Medan diperpanjang
"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai 28 Oktober sampai 26 November 2018 untuk tiga tersangka kasus suap kepada Hakim PN Medan terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Medan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Tiga tersangka yang diperpanjang penahanannya itu antara kain Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan Merry Purba (MP), panitera pengganti PN Medan Helpandi (H), dan Tamin Sukardi (TS) dari swasta.
Selain ketiganya, KPK juga telah menetapkan satu tersangka lainnya, yakni Hadi Setiawan (HS) dari swasta atau orang kepercayaan Tasmin.
Untuk diketahui, Tamin adalah pemilik PT Erni Putra Terari. Dalam perkara itu, Tamin menjadi terdakwa perkara korupsi lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II.
Tamin menjual 74 hektare dari 126 hektare tanah negara bekas HGU PTPN II kepada PT Agung Cemara Realty (ACR) sebesar Rp236,2 miliar dan baru dibayar Rp132,4 miliar.
Merry diduga menerima total 280 ribu dolar Singapura (sekitar Rp3 miliar) terkait putusan perkara tindak pidana korupsi No perkara 33/pid.sus/TPK/2018/PN.Mdn dengan terdakwa Tamin Sukardi yang ditangani Penadilan Tipikor pada PN Medan.
Dalam putusan yang dibacakan 27 Agustus 2018, Tamin dihukum 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Tamin divonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.
Meski divonis dan diwajibkan membayar uang pengganti, namun lahan yang dituntut jaksa untuk dikembalikan kepada negara tetap dikuasai oleh Tamin dan lahan 74 hektare tetap dimiliki PT ACR.
Hakim Merry adalah salah satu anggota majelis hakim menyatakan "dissenting opinion" dalam vonis tersebut.
Sebelum kegiatan tangkap tangan sudah ada pemberian 150 ribu dolar Singapura kepada hakim Merry Purba. Pemberian itu merupakan bagian dari total 280 ribu dolar Singapura yang diserahkan Tamin Sukardi melalui Hadi Setiawan orang kepercayaannya pada 24 Agustus 2018 di Hotel JW Marriot Medan.
Total pemberian uang yang terealisasi adalah 280 dolar Singapura dengan 130 ribu dolar Singapura ditemukan KPK di tangan Hadi Setiawan dan 150 ribu dolar Singapura diduga diterima Merry Purba.
Baca juga: Penahanan tersangka suap hakim PN Medan diperpanjang
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018
Tags: