Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutuskan gugatan praperadilan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu.

Putusan tersebut akan dibacakan setelah Irwandi sebagai pihak termohon dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dokumen kesimpulan ke hakim tunggal Riyadi Sunindip Florentinus, Senin.

Menurut Pejabat bidang Hubungan Masyarakat PN Jakarta Selatan Achmad Guntur saat ditemui di kantornya, Senin, putusan praperadilan harus dibacakan maksimal seminggu sejak sidang pertama digelar.

Sidang perdana perkara praperadilan Irwandi Yusuf dibuka oleh Hakim Riyadi pada 16 Oktober, sehingga putusan pun harus dibacakan pada 24 Oktober.

Irwandi Yusuf melalui kuasa hukumnya Santrawan T Paparang dan Haposan P Batubara melayangkan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada medio Juli.

Pihak kuasa hukum meyakini bahwa aksi tangkap tangan yang dilakukan KPK ke gubernur nonaktif Aceh itu tidak sah dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasalnya, pihak Irwandi menilai proses penangkapan yang dilakukan KPK di Pendopo Gubernur pada 3 Juli mendahului adanya laporan dugaan tindak pidana yang baru terbit pada 4 Juli.

Akan tetapi, Perwakilan Biro Hukum KPK Ade menegaskan bahwa kesimpulan yang diserahkan pihaknya ke majelis hakim tidak jauh berbeda dari jawaban saat sidang kedua pada 17 Oktober.

“Intinya, isi dokumen kesimpulan kami sama dengan isi jawaban yang telah disampaikan sebelumnya. Kami meyakini bahwa proses penangkapan dan penetapan tersangka sudah sah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ade saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin.

KPK menetapkan Irwandi Yusuf sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.


Baca juga: KPK ajukan 42 bukti praperadilan Irwandi Yusuf
Baca juga: Irwandi Yusuf ajukan praperadilan terhadap KPK
Baca juga: Ahli KPK: Tangkap tangan pelaku rasuah tidak butuh perintah