Pontianak (ANTARA News) - Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat kembali mengamankan satu unit truk kedapatan membawa sebanyak 152 batang kayu belian asal Ketapang.

Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono, di Pontianak, Rabu, menyatakan truk dengan nomor polisi KB 9894 HE yang dikemudikan oleh Su tersebut diamankan di Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Selasa (23/10) oleh Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Ia menjelaskan, terungkap aktivitas angkutan ilegal tersebut atas kecurigaan personel polisi yang sedang siaga di sana, sehingga dihentikan truk tersebut dan dilakukan pemeriksaan. Ternyata benar, truk tersebut membawa kayu ilegal atau tidak memiliki dokumen resmi.

"Kami dalam hal ini tidak akan berkompromi dengan para pelaku illegal logging (pembalakan hutan secara liar), semua yang ilegal akan diproses sesuai koridor hukum yang berlaku," katanya pula.

Menurutnya, dampak dari illegal logging sangat luas bagi lingkungan dan ekosistemnya, sehingga pihaknya tidak akan mentolerir kejahatan ilegal tersebut. Hal ini sudah menjadi komitmen Polda Kalbar zero tolerance dan zero ilegal, kata Didi pula.

Saat ini kayu belian ukuran 8x16 panjang empat meter itu dititipkan di Mapolsek Tayan, Sanggau sambil menunggu proses hukum selanjutnya, katanya lagi.

"Untuk sopir berinisial Su dan kernetnya berinisial Bu dibawa ke Polda Kalbar guna proses lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar pasal 83 ayat 1 huruf b, UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," kata dia.

Kapolda Kalbar mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat apabila melihat ada aktivitas yang mencurigakan, agar bisa ditangani atau ditindak dengan cepat.

Baca juga: Pengangkut kayu ilegal ditangkap di Aceh Utara

Baca juga: Tim gabungan tangkap tangan ilegal logging

Baca juga: Petugas gabungan ungkap kayu ilegal di Ponorogo

Baca juga: 30 ton kayu olahan disita polisi di Aceh