Tanjungpinang (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau mengingatkan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah di wilayah itu untuk menaati peraturan kampanye.

Komisioner Bawaslu Kepulauan Riau (Kepri) Indrawan di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan, kepala daerah dan wakil kepala daerah selayaknya menjadi contoh dalam memberi pendidikan politik kepada masyarakat.

"Kami mendapatkan informasi ada oknum kepala daerah yang mengkampanyekan caleg tertentu dalam kegiatan pemerintahan. Tentu ini tidak dibenarkan," tegasnya.

Informasi tersebut akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kepri dengan memperkuat barang bukti. Jika bukti-bukti sudah lengkap, maka Bawaslu Kepri akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

"Setiap kegiatan pemerintahan tidak boleh dicemari dengan kampanye atau mengkampanyekan caleg kepada masyarakat," ujarnya.

Indrawan mengatakan kepala daerah yang berpolitik dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 7/2017 dan peraturan pelaksana kampanye.

"Jadi aturannya sangat jelas dan tegas," ucapnya.

Ia juga mengingatkan caleg menaati ketentuan yang berlaku, terutama dalam memasang alat peraga kampanye. Aturan alat peraga kampanye sudah cukup jelas, dan harus dipatuhi.

"Bentuk dan tempat pemasangan alat peraga kampanye sudah diatur sehingga tidak dapat dipasang sembarangan," katanya.

Selain itu, Indrawan juga mengingatkan ASN tidak berpolitik, apakah secara langsung ataupun melalui media sosial. ASN harus bersikap netral dalam menghadapi Pemilu 2019.

"Jangan terlibat politik praktis karena dapat dikenakan sanksi," katanya.

Baca juga: Bawaslu DKI lanjutkan sidang videotron Jokowi-Ma'ruf Besok
Baca juga: Bawaslu DKI tertibkan 1.039 alat peraga kampanye
Baca juga: Fadli Zon: wajar Luhut-Sri Mulyani dilaporkan ke Bawaslu