Palangka Raya (ANTARA News) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengingatkan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di kota setempat tak terlibat tidak terlibat aktif dalam kampanye pada Pemilu 2019.

"Bagi ASN dan pegawai tidak tetap (PTT) yang tidak netral dalam pemilihan legislatif dan pilpres tahun depan dikenakan sanksi tegas yang dapat berujung pada pemecatan," kata Inspektur Inspektorat Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan, Selasa.

Menurut Alman, sampai saat ini pada tahapan pemilu 2019 pihaknya juga belum menerima laporan atau mendapati ASN di lingkungan Pemerintah "Kota Cantik" terlibat kampanye.

Sanksi tegas berlaku juga terhadap PTT karena juga berprofesi sebagai abdi negara. Gaji PTT juga bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

"Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara, melarang Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS) tidak boleh terlibat politik praktis," katanya.

Dia menekankan bagi yang kedapatan, tidak netral alias terlibat menjadi tim sukses masing-masing calon, maka sanksi tegas akan dikenakan.

Setiap orang, tak terkecuali ASN atau PNS pada pesta demokrasi, punya pilihan terhadap masing-masing calon, baik itu calon presiden dan anggota legislatif. Meski punya idola atau pilihan, namun seorang PNS tidak dibenarkan untuk menjadi juru kampanye guna mempengaruhi calon pemilih.

"Kami juga akan terus mengawasi ASN dan PTT di daerah itu untuk meminimalkan potensi keterlibatan pegawai pemerintah pada pelaksanaan kampanye," kata dia.

Ia menegaskan pemantauan itu dilakukan Inspektorat Kota Palangka Raya baik melalui kegiatan keseharian maupun postingan dan unggahan di media sosial.

ASN tidak menggunakan atau mengizinkan fasilitas negara seperti mobil, sepeda motor serta fasilitas lainnya untuk kepentingan kampanye.

"Tim saya juga terus memonitor mengenai hal tersebut. Apabila ada yang tidak netral dan buktinya ada di tangan kami, maka yang bersangkutan akan menerima sanksi sesuai dengan perbuatannya nanti," kata Alman.*

Baca juga: KPPOD: Kampanye medsos pelanggaran netralitas ASN terbanyak

Baca juga: Bawaslu: ASN tidak diperkenankan pakai atribut kampanye