Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta akan segera menyerahkan rekomendasi Diskotek Old City Jakarta Barat kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait temuan 52 pengunjung yang teridentifikasi positif menggunakan narkoba.

Kepala Bidang Penanggulangan BNNP DKI Jakarta Maria Solrury di Jakarta, Senin menyatakan akan memberikan rekomendasi terkait temuan sebanyak 33 orang wanita dan 19 orang pria yang menggunakan ekstasi dan sabu di diskotek tersebut.

"Besok. Langsung sampai, langsung diantarkan (ke Gubernur)," ujar Maria.

Saat dikonfirmasi mengenai kabar akan adanya penyegelan terhadap diskotek tersebut pada Senin, Maria mengaku belum tahu menahu soal itu.

Sementara rekomendasi tersebut masih dalam tahap pemrosesan oleh pihak BNNP DKI Jakarta, yang nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk langkah tindak lanjut, termasuk untuk menyegel atau menutup tempat tersebut.

"Laporannya hari ini lagi maju, masih dalam proses," lanjut Maria.

Di lain kesempatan, Kepala Seksi Hiburan dan Rekreasi Dinas Pariwisata dan Budaya DKI Jakarta Ujang Supandi saat dikonfirmasi mengenai kabar adanya penyegelan Diskotek Old City enggan membicarakan lebih lanjut.

"Mohon maaf kami masih menunggu surat terkait hasil kegiatan dari BNNP," ujar Ujang.

Selain itu, ia menyatakan masih belum bisa memastikan apakah kegiatan penyegelan akan berlangsung dalam waktu dekat atau tidak.

Di lokasi Diskotek Old City, terpantau tidak ada kegiatan yang berlangsung setelah temuan BNNP terkait 52 pengunjung yang menggunakan narkoba dan empat butir pil ekstasi tak bertuan.

Pintu diskotek tertutup rapat dan hanya terdapat beberapa minuman yang dijual di pojok area diskotek tersebut.

Baca juga: Pengunjung Diskotek Old City diciduk lantaran konsumsi narkoba