Jakarta (ANTARA News) - Pejabat bidang Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur menyatakan bahwa gugatan praperadilan yang dilayangkan Lucas telah dicabut.

Pencabutan dilakukan oleh pihak Lucas sebagai pemohon melalui surat yang dilayangkan langsung ke PN Jakarta Selatan.

"(Sidang) dicabut melalui surat," kata Guntur saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin.

Surat pencabutan gugatan, Guntur menerangkan, diterima pihak PN Jakarta Selatan, Jumat (19/10).

Meski demikian, Guntur tidak merinci isi surat yang menerangkan alasan pencabutan gugatan praperadilan dari pihak Lucas.

Lucas merupakan seorang pengacara yang diduga merintangi penyidikan rasuah terhadap eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Ia ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 Oktober.

Atas penahanan dan penetapannya sebagai tersangka, Lucas pun mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, dan sebagaimana tercantum pada surat dari PN Jakarta Selatan yang diterima pihak KPK pada 18 Oktober.

Rencananya, sidang perdana praperadilan untuk Lucas akan diselenggarakan di PN Jakarta Selatan pada Senin (22/10). Akan tetapi, sidang praperadilan itu pun gugur, mengingat Lucas mencabut gugatannya tersebut.

Sebelumnya, pihak KPK menduga Lucas membantu Eddy melarikan diri dari kejaran KPK ke luar negeri. Akan tetapi, Lucas menyangkal tuduhan tersebut.

Atas dugaan itu, Lukas disangka telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK terima surat terkait praperadilan advokat Lucas
Baca juga: KPK perpanjang penahanan advokat Lucas
Baca juga: Lucas mengaku tidak membantu Eddy Sindoro
Baca juga: KPK periksa Eddy Sindoro