Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang permohonan praperadilan yang diajukan oleh advokat Lucas.

"Sebagaimana surat dari PN Jakarta Selatan yang kami terima sejak 18 Oktober 2018, hari ini 22 Oktober diagendakan persidangan pertama praperadilan yang diajukan oleh Lucas," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Lucas (LCS) merupakan tersangka merintangi penyidikan kasus suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro (ESI).

"Karena rentang surat kami terima dengan jadwal hanya dua hari kerja efektif sehingga masih terdapat kebutuhan mempersiapkan saksi, ahli, surat atau administrasi dan bukti-bukti lain, maka KPK telah mengajukan surat ke Ketua PN Jaksel cq Hakim Praperadilan untuk penundaan sidang," ucap Febri.

KPK pun mengharapkan hal tersebut dipertimbangkan agar didapatkan hasil yang lebih maksimal dalam penanganan perkara tersebut.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pun telah memperpanjang penahanan terhadap Lucas selama 40 hari ke depan sejak 21 Oktober 2018.

Pada Agustus 2018 lalu, Lucas diduga telah menghindarkan tersangka Eddy Sindoro ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi kembali ke Indonesia

Lucas diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka Eddy Sindoro ke wilayah yurisdiksi Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri.

Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubaj dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk tersangka Eddy Sindoro telah menyerahkan diri ke KPK pada Jumat (12/10) setelah sebelumnya sejak April 2016 sudah tidak berada di Indonesia.