MK lanjutkan sidang uji aturan dana kampanye
22 Oktober 2018 11:07 WIB
Arsip - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Majelis Hakim MK Maria Farida (kiri), Aswanto (kedua kiri), Saldi Isra (kedua kanan) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang pembacaan putusan di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (23/7/2018). (ANTARA /Dhemas Reviyanto)
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin menggelar sidang lanjutan uji ketentuan Pasal 326 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu terkait dengan dana kampanye untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
"Agenda sidang untuk pengujian UU 7/2017 pada Senin (22/10) adalah mendengarkan keterangan pihak Presiden (Pemerintah) dan DPR," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, Senin.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh tiga warga negara Indonesia, yaitu Dorel Almir, Abda Khair Mufti dan Muhammad Hafidz.
Pada sidang pendahuluan, para pemohon menyatakan pihaknya merasa berpotensi dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 326 UU Pemilu, terkait tidak adanya pengaturan mengenai batasan pemberian dana kampanye untuk pemilihan presiden dan wakil presiden yang berasal dari salah seorang atau pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) maupun partai politik.
Ketiadaan pengaturan batasan pemberian dana kampanye untuk pemilu tersebut dinilai pemohon berpotensi menimbulkan penyumbang yang tidak diketahui asal usulnya (fiktif), dengan cara memberikannya secara langsung kepada salah seorang atau pasangan capres-cawapres atau melalui perantaraan partai politik.
Pemohon berpendapat cara tersebut dapat melahirkan penyelenggaraan pemilu yang tidak sehat, seperti politik uang.
Para pemohon menyebutkan pengaturan dana kampanye dimaksudkan untuk transparansi dan akuntabilitas peserta pemilu serta sebagai cerminan nilai-nilai demokratis penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Para pemain juga menilai, ketiadaan pengaturan pembatasan besaran pemberian dana kampanye dapat menimbulkan diskriminasi.
Karena itu, para pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 326 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dana kampanye untuk pemilihan presiden dan wakil presiden yang berasal dari perseorangan mencakup pasangan capres-cawapres tidak boleh melebihi Rp85 miliar, sementara yang berasal dari kelompok mencakup partai politik atau gabungan partai politik tidak boleh melebihi Rp850 miliar.
Baca juga: MK gelar sidang lanjutan uji UU Pemilu
Baca juga: MK larang pengurus parpol jadi anggota DPD
Baca juga: MK nyatakan DPT Maluku Utara tidak akurat
"Agenda sidang untuk pengujian UU 7/2017 pada Senin (22/10) adalah mendengarkan keterangan pihak Presiden (Pemerintah) dan DPR," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, Senin.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh tiga warga negara Indonesia, yaitu Dorel Almir, Abda Khair Mufti dan Muhammad Hafidz.
Pada sidang pendahuluan, para pemohon menyatakan pihaknya merasa berpotensi dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 326 UU Pemilu, terkait tidak adanya pengaturan mengenai batasan pemberian dana kampanye untuk pemilihan presiden dan wakil presiden yang berasal dari salah seorang atau pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) maupun partai politik.
Ketiadaan pengaturan batasan pemberian dana kampanye untuk pemilu tersebut dinilai pemohon berpotensi menimbulkan penyumbang yang tidak diketahui asal usulnya (fiktif), dengan cara memberikannya secara langsung kepada salah seorang atau pasangan capres-cawapres atau melalui perantaraan partai politik.
Pemohon berpendapat cara tersebut dapat melahirkan penyelenggaraan pemilu yang tidak sehat, seperti politik uang.
Para pemohon menyebutkan pengaturan dana kampanye dimaksudkan untuk transparansi dan akuntabilitas peserta pemilu serta sebagai cerminan nilai-nilai demokratis penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Para pemain juga menilai, ketiadaan pengaturan pembatasan besaran pemberian dana kampanye dapat menimbulkan diskriminasi.
Karena itu, para pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 326 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dana kampanye untuk pemilihan presiden dan wakil presiden yang berasal dari perseorangan mencakup pasangan capres-cawapres tidak boleh melebihi Rp85 miliar, sementara yang berasal dari kelompok mencakup partai politik atau gabungan partai politik tidak boleh melebihi Rp850 miliar.
Baca juga: MK gelar sidang lanjutan uji UU Pemilu
Baca juga: MK larang pengurus parpol jadi anggota DPD
Baca juga: MK nyatakan DPT Maluku Utara tidak akurat
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: