Jakarta (ANTARA News) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Yani Purwoko, menegaskan, akan menutup diskotek berinisial OC, Jakarta Barat, terkait sinyalemen penggunaan narkoba oleh pengunjung diskotek.

"Kalau terbukti melanggar Peraturan Gubernur Nomor 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Wisata DKI Jakarta, ya kami akan tutup permanen karena pemilik usaha dinilai lalai," ujarnya, di Jakarta, Minggu.

Ia menilai para pengusaha hiburan malam seharusnya berkomitmen mencegah penyebaran narkoba, prostitusi, dan perjudian.

Selain temuan lapangan, temuan ketiga hal itu berdasarkan razia, laporan masyarakat, dan media massa. "Kemungkinan untuk penutupan diskotek sudah 90 persen," katanya.

Satuan Polisi PP DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta dan tinggal menunggu persetujuan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk menutup diskotek berinisial OC itu.

Sebelumnya, puluhan pengunjung diskotek berinisial OC itu terciduk aparat BNNP DKI Jakarta karena terbukti positif menggunakan narkoba jenis ekstasi dan shabu-shabu. Para pengunjung yang terjaring dalam operasi tempat hiburan malam yang dilaksanakan pada pukul 01.00-04.00 WIB Minggu.

Petugas mengerahkan anjing pelacak dan menemukan barang bukti empat pil ekstasi tanpa pemilik.