Era Industri 4.0, UMKM juga harus perhatikan pembukuan layak
21 Oktober 2018 07:59 WIB
Perajin menyelesaikan pembuatan pembatas antara mesin ("packing") di salah satu rumah industri kawasan Bubutan, Surabaya, Jatim, Rabu (26/12). (FOTO ANTARA/Adhitya Hendra)
Sukoharjo (ANTARA News) - Pemerintah mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mampu menyajikan pembukuan usaha yang layak di tengah era revolusi industri 4.0.
"Di era digital ini revolusi industri bukan hanya dari sisi teknologi mesin tetapi juga berkembang ke teknologi informasi, seperti internet dan aplikasi," kata Asisten Deputi Pengembangan Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM Budi Mustopo pada seminar "Penataan Laporan Keuangan UMKM Dalam Menghadapi Revolusi Industri 4.0" di Gedung Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Kabupaten Sukoharjo, kemarin.
Budi Mustopo menuturkan bahwa berkaitan dengan pembukuan sejak akhir tahun lalu pihaknya meluncurkan aplikasi Lamikro yang hanya bisa diakses oleh pelaku usaha skala mikro.
Ia mengatakan sejak awal peluncuran hingga saat ini jumlah unduhan aplikasi Lamikro sekitar 7.000 pengunduh. Lamikro tersebut dinilai memudahkan pelaku usaha bisa mempunyai laporan keuangan secara mandiri.
"Mereka cukup mengunduh dan bisa mencatatkan transaksi melalui telepon seluler (ponsel), selanjutnya secara otomatis aplikasi tersebut akan menghitung sendiri rugi dan laba. Aplikasi ini bisa menjadi alat performa usaha, bisa dilihat secara periodik," katanya.
Aplikasi Lamriko ditujukan khusus untuk pelaku usaha mikro karena pihaknya menganggap pelaku usaha kecil dan menengah sudah bisa mempekerjakan akuntan atau karyawan yang bertugas membuat laporan keuangan.
"Mereka juga bisa membeli aplikasi yang memang representatif untuk usahanya karena omzet usaha kecil dan menengah lebih besar," katanya.
Ia mencontohkan, sebagai perbandingan omzet untuk usaha skala menengah sebesar Rp2,5-50 miliar/tahun, usaha kecil Rp300 juta-2,5 miliar/tahun, dan usaha mikro sebesar omzetnya sampai dengan Rp300 juta/tahun.
Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, dikatakannya, dari 59.693.791 unit usaha di dalam negeri hingga akhir tahun lalu, 98,74 persennya merupakan usaha skala mikro.
Sebagai rincian, untuk usaha besar sebanyak 5.969 unit atau 0,01 persen, usaha menengah 59.772 unit atau 0,10 persen, usaha kecil sebanyak 684.196 unit atau 1,15 persen, dan usaha mikro sebanyak 58.943.768 unit atau 98,74 persen.
"Melihat potensi ini, kami menganggap perlu adanya fasilitasi laporan keuangan yang membantu para pelaku usaha skala mikro agar performa usaha mereka bisa meningkat," katanya.
"Di era digital ini revolusi industri bukan hanya dari sisi teknologi mesin tetapi juga berkembang ke teknologi informasi, seperti internet dan aplikasi," kata Asisten Deputi Pengembangan Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM Budi Mustopo pada seminar "Penataan Laporan Keuangan UMKM Dalam Menghadapi Revolusi Industri 4.0" di Gedung Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Kabupaten Sukoharjo, kemarin.
Budi Mustopo menuturkan bahwa berkaitan dengan pembukuan sejak akhir tahun lalu pihaknya meluncurkan aplikasi Lamikro yang hanya bisa diakses oleh pelaku usaha skala mikro.
Ia mengatakan sejak awal peluncuran hingga saat ini jumlah unduhan aplikasi Lamikro sekitar 7.000 pengunduh. Lamikro tersebut dinilai memudahkan pelaku usaha bisa mempunyai laporan keuangan secara mandiri.
"Mereka cukup mengunduh dan bisa mencatatkan transaksi melalui telepon seluler (ponsel), selanjutnya secara otomatis aplikasi tersebut akan menghitung sendiri rugi dan laba. Aplikasi ini bisa menjadi alat performa usaha, bisa dilihat secara periodik," katanya.
Aplikasi Lamriko ditujukan khusus untuk pelaku usaha mikro karena pihaknya menganggap pelaku usaha kecil dan menengah sudah bisa mempekerjakan akuntan atau karyawan yang bertugas membuat laporan keuangan.
"Mereka juga bisa membeli aplikasi yang memang representatif untuk usahanya karena omzet usaha kecil dan menengah lebih besar," katanya.
Ia mencontohkan, sebagai perbandingan omzet untuk usaha skala menengah sebesar Rp2,5-50 miliar/tahun, usaha kecil Rp300 juta-2,5 miliar/tahun, dan usaha mikro sebesar omzetnya sampai dengan Rp300 juta/tahun.
Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, dikatakannya, dari 59.693.791 unit usaha di dalam negeri hingga akhir tahun lalu, 98,74 persennya merupakan usaha skala mikro.
Sebagai rincian, untuk usaha besar sebanyak 5.969 unit atau 0,01 persen, usaha menengah 59.772 unit atau 0,10 persen, usaha kecil sebanyak 684.196 unit atau 1,15 persen, dan usaha mikro sebanyak 58.943.768 unit atau 98,74 persen.
"Melihat potensi ini, kami menganggap perlu adanya fasilitasi laporan keuangan yang membantu para pelaku usaha skala mikro agar performa usaha mereka bisa meningkat," katanya.
Pewarta: Aries Wasita Widi Astuti
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2018
Tags: