Madiun (ANTARA News) - KPU Kota Madiun, Jawa Timur, intensif menyosialisasikan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) untuk masyarakat setempat dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2019.

Ketua KPU Kota Madiun Sasongko di Madiun, Sabtu, mengatakan gerakan itu bertujuan memastikan seluruh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih telah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2019.

"Kegiatan GMHP berlangsung dari 1 hingga 28 Oktober 2018," ujar Sasongko kepada wartawan.

Menurut dia, dengan GMHP, masyarakat dimudahkan saat akan mengecek apakah sudah masuk dan terdaftar sebagai pemilih pada pemilu mendatang.

Sebab dengan GMHP, pengecekan data pemilih oleh warga tidak hanya dilakukan secara manual dengan datang ke kelurahan membawa e-KTP dan KK, namun juga melalui apilkasi yang dibuka di android dengan website http://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.

Sasongko menjelaskan pada prinsipnya DPT Pemilu 2019 telah ditempel di setiap kantor kelurahan dan kecamatan. Karena itu PPK dan PPS juga telah membuka posko GMHP di setiap kelurahan, guna kemungkinan ada masyarakat yang melakukan pengecekkan secara manual dan ternyata belum terdaftar di DPT.

"Masing-masing PPS ada poskonya. Posko tersebut di antaranya melayani warga yang ingin mengecek secara manual," kata dia.

Lebih lanjut dikatakan Sasongko, GMHP dilakukan dengan mendata pemilih yang belum masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) lewat mekanisme verifikasi faktual. Pendataan akan fokus pada kalangan pemilih pemula.

Untuk mengaksesnya, pada aplikasi tersebut, masyarakat hanya diminta memasukkan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) setelah mengunduhnya di "Play Store".

Ia menambahkan GMHP sengaja dibentuk guna mewujudkan DPT yang bersih, mencegah data ganda, data anomali, maupun data pemilih yang memang seharusnya memiliki hak pilih. Karena itu daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Madiun nantinya dimungkinkan akan berubah.

Setelah GMHP selesai pada tanggal 28 Oktober mendatang, tahap selanjutnya KPU akan melakukan rekapitulasi tahap pertama di tingkat PPS mulai 29 Oktober hingga 3 November 2018. Kemudian rekapitulasi di tingkat PPK pada tanggal 9-11 Oktober, dilanjutkan rekapitulasi di tingkat KPU kabupaten/kota, provinsi dan pusat.

Baca juga: KPU Surabaya buka posko layanan Gerakan Melindungi Hak Pilih