Metropolitan
Caleg Perindo jadi tersangka karena bagi-bagi minyak goreng
19 Oktober 2018 16:16 WIB
Rapat koordinasi tahap akhir proses prapenuntutan bersama penyidik Kepolisian, penuntut umum dan Bawaslu Kota Jakarta Utara di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Jumat (19/10/2018). (Istimewa)
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Jakarta Utara menetapkan calon anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Persatuan Indonesia David H Rahardja sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu.
"Penyidik telah memanggil David H. Rahardja dan melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti otentik, olah tempat kejadian perkara dan keterangan para saksi," kata Koordinator Gakkumdu Jakarta Utara Benny Sabdo melalui keterangan tertulis di Jakarta Jumat.
Benny menjelaskan David H Rahardja terjerat perkara dugaan tindak pidana pemilu lantaran membagikan minyak goreng saat kampanye.
Diungkapkan Benny, tersangka David tidak memberitahukan kegiatan kampanye dan menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lainnya kepada peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Benny mengapresiasi kinerja penyidik selama menangani perkara dugaan tindak pidana pemilu ini yang bekerja secara maraton dan progresif dalam menegakkan hukum.
"Bawaslu mengawal perkara ini untuk tahap selanjutnya, yaitu proses penuntutan guna menjamin kepastian hukum dan keadilan pemilu," katanya.
Baca juga: Syarwan Hamid mundur dari Perindo
Baca juga: Perindo pecat bupati Bengkulu Selatan susul OTT KPK
Baca juga: Komentar PPP soal dukungan Hary Tanoe kepada Jokowi
"Penyidik telah memanggil David H. Rahardja dan melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti otentik, olah tempat kejadian perkara dan keterangan para saksi," kata Koordinator Gakkumdu Jakarta Utara Benny Sabdo melalui keterangan tertulis di Jakarta Jumat.
Benny menjelaskan David H Rahardja terjerat perkara dugaan tindak pidana pemilu lantaran membagikan minyak goreng saat kampanye.
Diungkapkan Benny, tersangka David tidak memberitahukan kegiatan kampanye dan menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lainnya kepada peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Benny mengapresiasi kinerja penyidik selama menangani perkara dugaan tindak pidana pemilu ini yang bekerja secara maraton dan progresif dalam menegakkan hukum.
"Bawaslu mengawal perkara ini untuk tahap selanjutnya, yaitu proses penuntutan guna menjamin kepastian hukum dan keadilan pemilu," katanya.
Baca juga: Syarwan Hamid mundur dari Perindo
Baca juga: Perindo pecat bupati Bengkulu Selatan susul OTT KPK
Baca juga: Komentar PPP soal dukungan Hary Tanoe kepada Jokowi
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: