Medan (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menahan mantan Bupati Tapanuli Tengah RBS dalam kasus dugaan penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil 2013.

Kasubbid Penerangan Masyarakat Polda Sumut AKBP M.P. Nainggolan di Medan, Kamis, mengatakan bahwa saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolda.

Menurut dia, tersangka RBS ditangkap polisi di Bandung, Selasa (16/10). Selanjutnya, dilakukan penahanan di RTP Polda Sumut.

"Tersangka ditangkap atas pengaduan korban Evi Rosnani Sinaga warga Sibolga dengan nomor laporan No 848/VII/2018 di Polda Sumut," ujar AKBP MP Nainggolan.

Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2014 saat tersangka menjabat Bupati Tapanuli Tengah menyuruh korban dan suaminya untuk mencari CPNS dengan ketentuan lulusan S-1 sebesar Rp165 juta dan lulusan D-3 sebesar Rp135 juta.

Selanjutnya, korban mendapatkan CPNS delapan orang dan menyerahkan uang pengurusannya kepada tersangka dengan total Rp1.240.000.000,00 yang diserahkan dalam empat tahap.

Pada tanggal 29 Januari 2015 sebesar Rp570 juta yang diserahkan korban bersama suaminnya kepada tersangka di rumah dinas, Sibolga. Tidak dibuatkan kuitansi tanda terima, tetapi disaksikan Joko ajudan tersangka.

Selanjutnya, pada tanggal 30 Januari 2014 sebesar Rp120 juta dikirim oleh korban melalui Bank Mandiri Cabang Jalan Gatot Subroto Medan ke rekening atas nama Farida Hutagalung.

Pada tanggal 3 Februari 2014 sebesar Rp500 juta dikirim korban dari Bank Mandiri Jalan Kirana Raya Medan Petisah ke rekening Farida Hutagalung.

"Pada tanggal 17 Agustus 2014 diserahkan sebesar Rp50 juta tanpa kuitansi," ucap Nainggolan.

Ia mengatakan bahwa Polda Sumut juga menyita barang bukti satu lembar bukti pengiriman uang Rp120 juta ke rekening Farida Hutagalung, dan satu lembar bukti pengiriman uang Rp500 juta ke rekening Farida Hutagalung.

Surat pengumuman dan syarat penerimaan CPNS di Kabupaten Tapanuli Tengah, nama-nama peserta CPNS, surat keputusan kelulusan CPNS, dan dua lembar slip penarikan uang oleh Farida Hutagalung.

"Tersangka melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.

Baca juga: Polisi minta korban penipuan CPNS melapor

Baca juga: Polda Jabar : korban penipuan CPNS 50 orang

Baca juga: Catut kepala BKD, peminat CPNS Kotawaringin ditipu Rp2.750.000

Baca juga: Komplotan penipuan CPNS di Semarang diringkus