TKN nilai aksi Luhut-Sri Mulyani hanya spontanitas
18 Oktober 2018 18:34 WIB
Sekjen PKB Abdul Kadir Karding (kiri) dan Sekjen Partai Golkar Lodewijk Paulus (kanan) memberikan keterangan pers usai menghadiri rapat tertutup Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin di Rumah Cemara 19, Menteng, Jakarta, Selasa (28/8/2018). Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja setiap direktorat dalam tim kampanye. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding menilai aksi Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani berpose satu jari dalam sesi foto dengan pimpinan IMF hanya spontanitas saja.
"Saya berpandangan bahwa spontanitas dari pejabat dan lain-lain, harus dilihat sebagai bagian yang tidak dibangun atas niat. Kalau bicara hukum itu harus ada niatnya," kata Karding di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan berdasarkan penjelasan Luhut maupun Sri Mulyani, aksi keduanya bersifat canda dan spontanitas ingin menyatakan bahwa Indonesia nomor satu penyelenggaraan forum IMF.
Dia menilai sebaiknya Luhut dan Sri Mulyani diingatkan atau diberikan imbauan saja, karena keduanya mungkin karena terlampau sibuk sehingga tidak mencermati aksinya itu.
"Hukum itu tujuannya agar kita mengikuti peraturan yang ada, oleh karena itu dipersuasi, didorong supaya mereka tahu, lalu didorong mengikuti aturan," jelasnya.
Baca juga: Luhut dan Sri Mulyani diadukan ke Bawaslu karena diduga melakukan pelanggaran pemilu
"Saya berpandangan bahwa spontanitas dari pejabat dan lain-lain, harus dilihat sebagai bagian yang tidak dibangun atas niat. Kalau bicara hukum itu harus ada niatnya," kata Karding di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan berdasarkan penjelasan Luhut maupun Sri Mulyani, aksi keduanya bersifat canda dan spontanitas ingin menyatakan bahwa Indonesia nomor satu penyelenggaraan forum IMF.
Dia menilai sebaiknya Luhut dan Sri Mulyani diingatkan atau diberikan imbauan saja, karena keduanya mungkin karena terlampau sibuk sehingga tidak mencermati aksinya itu.
"Hukum itu tujuannya agar kita mengikuti peraturan yang ada, oleh karena itu dipersuasi, didorong supaya mereka tahu, lalu didorong mengikuti aturan," jelasnya.
Baca juga: Luhut dan Sri Mulyani diadukan ke Bawaslu karena diduga melakukan pelanggaran pemilu
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018
Tags: