Pekanbaru (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kembali melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad dalam dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada Antara di Pekanbaru mengatakan Muhammad memenuhi panggilan penyidik di Gedung Ditreskrimsus Polda Riau, Kota Pekanbaru, Kamis hari ini.
"Iya, benar (Muhammad) memenuhi panggilan penyidik. Diambil keterangan sebagai saksi saja," katanya singkat.
Sunarto tidak berkomentar banyak terkait pemeriksaan tersebut. Dia hanya menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut bagian dari melengkapi berkas pemeriksaan.
Sementara itu, dari pantauan Antara di Ditreskrimsus Polda Riau, belasan awak media tampak menunggu pemeriksaan tersebut. Namun, berdasarkan informasi Muhammad justru telah meninggalkan gedung pemeriksaan sekitar pukul 12.00 WIB siang.
Pemeriksaan Muhammad sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi yang telah menyeret empat orang tersangka tersebut merupakan yang kedua kalinya dilakukan penyidik.
Pemeriksaan pertama dilakukan pada awal September 2018 lalu. Saat itu, Muhammad sama sekali tidak berkomentar terkait pemeriksaan yang dia jalani.
Polda Riau telah menetapkan empat tersangka dalam perkara itu.
Dugaan korupsi ini berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi.
Dalam laporan LSM itu, Muhammad, yang saat itu menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau tahun 2013, diduga tidak melaksanakan kewajibannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran proyek pipa tersebut. Selain itu, LSM itu juga menyebut nama Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja, dan Edi Mufti BE selaku PPK, sebagai orang yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini.
Polda Riau kembali periksa Wakil Bupati Bengkalis
18 Oktober 2018 16:36 WIB
Ilustrasi korupsi (ANTARA News/Ridwan Triatmodjo)
Pewarta: Fazar Muhardi/ Anggi Romadhoni
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018
Tags: