Polri rekomendasikan relokasi lapangan tembak
18 Oktober 2018 14:31 WIB
Kaca yang retak akibat terkena tembakan peluru di ruangan anggota DPR Totok Daryanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/10/2018). Polisi menyatakan peluru yang mengenai dua ruangan anggota DPR Vivi Sumantri Jayabaya dan Totok Daryanto merupakan rentetan dari peristiwa yang terjadi pada Senin (15/10). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri akan memberikan rekomendasi dari segi keamanan bila diminta Pemprov DKI terkait wacana relokasi Lapangan Tembak Senayan, menyusul terjadinya penembakan salah sasaran ke Gedung DPR RI.
"Polri hanya memberikan rekomendasi dari perspektif keamanan bila diminta," kata Brigjen Dedi di Jakarta, Kamis.
Sementara kewenangan pemindahan lokasi lapangan tembak, menurutnya, ada di Pemprov DKI, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin).
"Pemprov yang berkompeten bersama KONI dan Perbakin," katanya.
Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya akan merevisi tata ruang dan rencana wilayah Jakarta pada 2019, termasuk juga mengkaji kemungkinan relokasi Lapangan Tembak Senayan.
"Nanti kami cek secara tata ruang seperti apa," kata Anies.
Sebelumnya, peluru diduga dari senjata api yang ditembakkan dari Lapangan Tembak Senayan menembus ruangan dua anggota DPR RI Wenny Warouw di lantai 16 dan Bambang Heri Purnama di lantai 13 pada Senin (15/10) sekitar pukul 14.40 WIB.
Kemudian pada Rabu (17/10), ditemukan bekas tembakan di ruangan anggota Fraksi Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu di lantai 9.
Bekas penembakan juga ditemukan di ruangan anggota Fraksi Partai Demokrat, Vivi Sumantri Jayabaya di lantai 10 dan di ruangan anggota Fraksi PAN Totok Daryanto di lantai 20 Gedung Nusantara 1, Komplek Parlemen.
Polri pun sudah menetapkan dua tersangka atas kejadian itu yakni inisial I dan R yang merupakan ASN Kementerian Perhubungan.
Kedua ASN Kemenhub itu tidak tercatat sebagai anggota Perbakin.
Bila terbukti bersalah, keduanya akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Bekas tembakan ditemukan di ruang F-PAN dan Demokrat
Baca juga: Kiminolog: Ini 'warning' bagi Perbakin
Baca juga: Polri: Kaca film antipeluru Gedung DPR perlu dikaji
"Polri hanya memberikan rekomendasi dari perspektif keamanan bila diminta," kata Brigjen Dedi di Jakarta, Kamis.
Sementara kewenangan pemindahan lokasi lapangan tembak, menurutnya, ada di Pemprov DKI, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin).
"Pemprov yang berkompeten bersama KONI dan Perbakin," katanya.
Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya akan merevisi tata ruang dan rencana wilayah Jakarta pada 2019, termasuk juga mengkaji kemungkinan relokasi Lapangan Tembak Senayan.
"Nanti kami cek secara tata ruang seperti apa," kata Anies.
Sebelumnya, peluru diduga dari senjata api yang ditembakkan dari Lapangan Tembak Senayan menembus ruangan dua anggota DPR RI Wenny Warouw di lantai 16 dan Bambang Heri Purnama di lantai 13 pada Senin (15/10) sekitar pukul 14.40 WIB.
Kemudian pada Rabu (17/10), ditemukan bekas tembakan di ruangan anggota Fraksi Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu di lantai 9.
Bekas penembakan juga ditemukan di ruangan anggota Fraksi Partai Demokrat, Vivi Sumantri Jayabaya di lantai 10 dan di ruangan anggota Fraksi PAN Totok Daryanto di lantai 20 Gedung Nusantara 1, Komplek Parlemen.
Polri pun sudah menetapkan dua tersangka atas kejadian itu yakni inisial I dan R yang merupakan ASN Kementerian Perhubungan.
Kedua ASN Kemenhub itu tidak tercatat sebagai anggota Perbakin.
Bila terbukti bersalah, keduanya akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Bekas tembakan ditemukan di ruang F-PAN dan Demokrat
Baca juga: Kiminolog: Ini 'warning' bagi Perbakin
Baca juga: Polri: Kaca film antipeluru Gedung DPR perlu dikaji
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018
Tags: