Bandung (ANTARA News) - Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, akan menyerahkan formulir berita Keputusan Mendagri tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Bekasi, Kamis siang.
Berdasarkan informasi dari Biro Humas dan Protokol Setda Jawa Barat, Kamis, penyerahan formulir berita Keputusan Mendagri tentang Penunjukan Plt Bupati Bekasi akan dilaksanakan di Ruang Rapat Manglayang Gedung Sate, sekitar pukul 13.00 WIB.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sementara itu, Partai Golkar telah menonaktifkan Neneng Hasannah Yasin sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi.
Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, MQ Iswara, mengatakan, keputusan itu diambil setelah melalui mekanisme dan komunikasi langsung dengan Ketua DPD Golkar Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
"Dari pak ketua sudah menyampaikan bahwa bu Neneng sudah kita nonaktifkan baik dari Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi, maupun sebagai tim kampanye," kata Iswara saat dihubungi wartawan, Rabu.
Wakil gubernur Jawa Barat serahkan formulir penunjukan plt bupati Bekasi
18 Oktober 2018 11:05 WIB
Dokumentasi Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, saat memasuki mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10/2018). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018
Tags: