Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Margaretha Elisabeth Totuarima, tersangka dugaan korupsi dana bencana alam tsunami di Cilacap, Jawa Tengah. Juru bicara KPK, Johan Budi SP, di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa tersangka Margaretha Elisabeth Totuarima ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Margaretha berperan sebagai pimpinan proyek pengadaan perahu dan alat bantu lain bagi nelayan korban tsunami di Cilacap, Jawa Tengah, yang menggunakan dana bantuan bencana alam dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2006. Margaretha yang menjabat Kepala Seksi Produksi Penangkapan Ikan Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Tengah itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Agustus 2007. Dalam pelaksanaannya, tender untuk menentukan pemenang proyek pengadaan perahu yang bernilai Rp19 miliar itu telah direkayasa untuk memenangkan rekanan tertentu. Rekanan yang telah ditentukan sebagai pemenang itu pun dalam melaksanakan proyek pengadaan ternyata menyerahkannya kepada pihak ketiga. Johan mengatakan, kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan itu sebesar Rp7 miliar. Margaretha dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. "Tersangka juga menerima aliran dana dari proses pengadaan itu. Tetapi, jumlah yang diterima belum diketahui," ujar Johan. Dalam kasus yang sama, KPK telah menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Hari Purnomo, sebagai tersangka. Namun, sampai saat ini Hari belum ditahan. KPK juga telah menyita rumah milik Hari di di Taman Adenia I No 5 Kelurahan Tambakharjo, Kecamatan Semarang Barat. Kepemilikan Hari atas rumah itu diduga berkaitan dengan aliran dana korupsi bencana alam yang diterimanya. (*)