Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan pihaknya wajib mengatur adanya taksi daring dengan membuat peraturan pengganti Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
“Saya pikir saya tidak telalu mengkhawatirkan ditolak atau tidak karena memang secara kewajiban pemerintah memberikan suatu regulasi agar dipenuhi,” kata Budi usai Grand Launching Automatic Identification System ITS di Jakarta, Rabu.
Budi menegaskan bagaimanapun undang-undang harus ditaati, karena posisinya berada di atas peraturan menteri.
“Sebenarnya selain regulas ada UU yang harus dipenuhi. Harus ada moral yang harus dijunjung oleh semua pemangku kepentingan termasuk online. Jadi dalam suatu kehidupan bermasyarakat itu etika, apalagi korporasi besar,” katanya.
Untuk itu, Ia meminta penyedia jasa taksi daring untuk memenuhi peraturan.
“Dalam suatu kehidupan bermasyarakat itu ada etika, apalagi korporasi juga punya etika. Katakanlah dia melakukan tarif yang rendah sekali, itu kan ada etikanya. Membuat suatu ketidakpastian dan ketidakadilan bagi pengemudi. Jumlah taksi yang seharusnya 100 dia bangun 1.500 itu terkait dengan etika,” katanya.
Budi menambahkan akan memberikan bimbingan untuk para penyedia jasa daring.
Baca juga: Kemenhub akan buat "tombol panik" di aplikasi taksi daring
Soal taksi daring, Menhub tegaskan kewajiban pemerintah mengatur
17 Oktober 2018 18:23 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (ANTARA/Galih Pradipta
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2018
Tags: