Jakarta (ANTARA News) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengupayakan mediasi antara warga yang menolak penggusuran untuk pembangunan bandara di Kulon Progo dan Pemprov DIY, Pemkab Kulon Progo serta PT Angkasa Pura I.

"Para pihak dari komunikasi yang dilakukan Komnas HAM secara eksplisit dan implisit bersedia dilakukan mediasi," ujar Komisioner Mediasi Komnas HAM Munafrizal Manan, di Jakarta, Selasa.

Komnas HAM telah melakukan pertemuan dengan dengan warga, Pemkab Kulon Progo, Pemprov DIY Kapolres Kulon Progo, Kapolda DIY dan PT Angkasa Pura I untuk mengupayakan penyelesaian sengketa.

Para pihak terkait diminta menyiapkan alternatif penyelesaian yang bisa diterima semua pihak sehingga mencapai titik temu.

"Kami mengharapkan para pihak dalam pertemuan mediasi menyiapkan diri sekaligus menyiapkan alternatif penyelesaian," ujar Munafrizal.

Baca juga: 30 persen penerbangan domestik pindah ke Kulon Progo

Selain semua pihak harus bertemu, ia mengatakan mediasi membutuhkan kesabaran dan waktu sehingga Angkasa Pura I diminta menahan diri tidak mengejar penyelesaian pembangungan bandara semata.

Belum terdapat tanggal pasti mediasi digelar, tetapi Komnas HAM telah menyurati semua pihak terkait untuk mediasi. Setelah mediasi dijadwalkan, iktikad para pihak bersengketa akan diketahui.

"Kalau para pihak tidak serius, maka Komnas HAM sesuai lingkup batas kewenangan harus ada batas. Fungsi mediasi punya SOP yang harus dipatuhi," kata dia.

Ada pun fakta yang ditemukan Komnas HAM saat melakukan kegiatan pra mediasi adalah terdapat 138 KK yang belum mengambil konsinyasi, 68 KK di antaranya menolak pembangunan bandara di Kulon Progo.

Sebanyak 18 KK memilih tetap tinggal di Masjid Al-Hidayah dan tenda-tenda di sekitar proyek pembangunan bandara dan terdapat anak-anak dalam keluarga tersebut.

Baca juga: Pemkab Kulon Progo diminta selesaikan pembebasan lahan bandara tersisa
Baca juga: Sultan minta warga tidak halangi pembangunan bandara Kulon Progo