Mendagri tunjuk Wabup Bekasi sebagai Plt
16 Oktober 2018 14:20 WIB
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai konferensi pers di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (4/9). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunjuk Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi menyusul ditetapkannya Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Besok kita siapkan surat tugas kepada Gubernur Jabar untuk melantik wakilnya (Wabup Bekasi) sebagai Plt," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa.
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin pembangunan proyek Meikarta.
Neneng ditengarai dijanjikan uang Rp13 miliar untuk memuluskan izin 84,6 hektare lahan proyek Meikarta.
Selain menunjuk Wabup Bupati Bekasi sebagai Plt, Mendagri juga menunjuk Wakil Bupati Malang Sanusi menjadi Plt menggantikan Bupati Malang Rendra Kresna yang jadi tersangka dugaan suap.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018
Tags: