Bandarlampung (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung meringkus tujuh pelaku pengedar sabu-sabu lintas provinsi dari tiga jaringan berbeda dalam waktu dua pekan terakhir dan satu di antaranya tewas ditembak karena berusaha melawan saat akan ditangkap.

"Dari hasil pengungkapan yang dilakukan selama dua pekan terakhir ini, ada tujuh pelaku yang berhasil ditangkap, dua di antaranya adalah wanita. Dari tujuh pelaku yang ditangkap itu, satu pelaku berinisial RH terpaksa ditembak mati karena berusaha melawan petugas saat ditangkap," kata Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga saat ekspose di Kantor BNNP Lampung, Senin.

Para pelaku yang ditangkap adalah Fikriansyah alias F Hairul alias HS, Adinda alias ADU, Hendri alias HS dan RH. Kelima pelaku merupakan warga Bandarlampung, kemudian Adina alias AR, warga Bogor dan Dwi Adeliyanto alias DA alias Cilok, warga Joglo Jakarta Barat.

Tagam juga menjelaskan, selama kurun waktu dua pekan terakhir ini, pihaknya telah menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak tiga kali dengan jumlah barang bukti sabu-sabu seberat 3,2 Kg yang disita dari tujuh pelaku pengedar narkoba lintas provinsi.

Dia menambahkan, para pelaku yang ditangkap merupakan pengedar narkoba lintas provinsi dan mereka (pelaku) bukanlah satu jaringan melainkan dari tiga jaringan berbeda.

Tagam mengungkapkan kronologis pengungkapan tiga kasus tersebut, awalnya pada (29/9) lalu sekitar pukul 04.30 WIB, anggota BNN menangkap empat pelaku yakni inisial F, HS, ADU dan AR.

Dari para pelaku tersebut disita barang bukti sabu-sabu seberat 500 gram. Barang bukti itu, dibawa dua orang wanita, yakni Adinda alias ADU, warga Bandarlampung dan Adina alias AR, warga Bogor. Keduanya merupakan penumpang bus Damri dari Bogor, Jawa Barat menuju Lampung.

"Jadi saat bus Damri itu tiba di Lampung, petugas langsung membuntutinya. Lalu pelaku Adinda alias ADU dan Adina alias AR turun dari bus depan Hotel Aston, Bandarlampung. Keduanya dijemput dua orang pria, yakni Fikriansyah alias F dan Hairul alias HS.

Saat itu juga, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap mereka dan disita barang bukti sabu seberat 500 gram," katanya.

Kemudian pengungkapan kasus penyelundupan narkoba berikutnya pada (8/10) pada pukul 14.00 WIB. Dari pengungkapan itu, petugas berhasil menangkap satu orang pelaku bernama Hendri alias HS, warga Bandarlampung saat akan melakukan transaksi narkoba.

Dari penangkapan pelaku, disita barang bukti sabu-sabu seberat 700 gram.

"Untuk pelaku Hendri alias HS, ditangkap di depan SMK Perintis, Palapa, Bandarlampung. Di tempat itu, pelaku yang mengendarai motor Vespa sedang menunggu seseorang. Pada saat itu juga, petugas menangkap pelaku dan hasil penggeledahan ditemukan 700 gram sabu," ungkapnya.

Pada pengungkapan kasus ketiga, lanjut Brigjen Pol Tagam Sinaga, dilakukan pada 11 Oktober 2018 lalu sekitar pukul 02.30 WIB.

Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa adanya penyelundupan sabu-sabu dari Jakarta Barat yang akan dikirimkan ke Lampung dengan menggunakan bus Laju Prima jurusan Kalideres-Palembang. Dari informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan.

"Saat bus itu tiba di Lampung, petugas membuntutinya dan bus itu berhenti di jalan layang Way Halim, Bandarlampung. Petugas melihat satu orang pelaku diketahui bernama Dwi Adeliyanto (DA) alias Cilok, warga Joglo, Jakarta Barat turun dari bus. Kemudian pelaku RH, warga Bandarlampung datang menjemput menggunakan sepeda motor," katanya.

Selanjutnya, petugas melakukan upaya penangkapan terhadap keduanya. Namun kedua pelaku itu, berupaya kabur menggunakan sepeda motor. Bahkan pelaku RH, melakukan perlawanan dengan menabrakkan sepeda motor yang dikendarainya ke arah petugas hingga mengakibatkan petugas terluka.

"Karena ada upaya perlawanan dan sudah membahayakan petugas, RH dan Dwi alias Cilok terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur. Pelaku RH, tewas saat dalam perjalanan menuju ke rumah sakit dan Dwi alias Cilok mengalami luka tembak di kaki. Dari kedua pelaku, disita barang bukti 2 Kg sabu-sabu," tegasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut dijerat Pasal 115 ayat (2), 114 ayat (2) dan 122 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, kata dia.

Sementara itu tersangka AD dan AN, kedua wanita yang diamankan petugas BNN mengaku terpaksa melakukan pekerjaan terlarang itu karena himpitan ekonomi. AN yang belakangan kehilangan pekerjaan, memilih sebagai kurir narkotika.

Keduanya pun dulu mengaku kerap melakukan pesta sabu-sabu dan telah dijalani selama satu tahun.

"Diimingi upah puluhan juta. Untuk pengiriman 500 gram ini, saya dikasih uang jalan Rp500 ribu," ucap AN, wanita berambut pendek ini.

Sementara AD, mengaku menuruti permintaan AN lantaran memiliki hubungan pertemanan.

"Namanya juga teman. Minta tolong, ya dibantu. Tapi ya akhirnya begini," kata dia.

Baca juga: Polrestabes Medan tembak mati begal
Baca juga: Polda Metro tembak mati perampok tembak ibu
Baca juga: Polda Lampung tembak mati enam pemakai narkoba
Baca juga: Petugas BNN Jambi tembak mati pengedar sabu