Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai saksi ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet pada Selasa (16/10).

"Surat panggilan sudah dilayangkan Jumat kemaren untuk agenda pemeriksaan Selasa besok," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Senin.

Argo mengatakan penyidik akan mendalami keterangan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tersebut untuk tersangka Ratna.

Berdasarkan informasi, Dahnil memastikan akan hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna menyampaikan keterangan yang diperlukan.

Sejauh ini, polisi telah meminta keterangan Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang, mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik.

Anggota Polda Metro Jaya menahan Ratna selama 20 hari terhitung sejak Jumat (5/10) usai ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10) malam.

Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Penyidik tanya Amien asal informasi bohong Ratna

Baca juga: Said Iqbal ungkap percakapan dengan Ratna Sarupaet

Baca juga: Penyidik bakal jadwalkan pemerikaaan Hanum Rais