Ahli: twit Ahmad Dhani bukan ujaran kebencian
15 Oktober 2018 18:38 WIB
Ahmad Dhani bersama tim kuasa hukum dan saksi ahli bahasa Erfi Primansyah (berbaju batik) usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018). (ANTARA News/Genta Tenri Mawangi)
Jakarta (ANTARA News) - Ahli hukum pidana Abdul Khair Ramadhan menilai twit musisi Ahmad Dhani di sosial media Twitter tidak termasuk ujaran kebencian.
"Menurut perspektif hukum pidana, harus disebutkan dengan jelas pihak yang dituju. Jika ada pihak tertentu yang disebutkan (dalam ujaran kebencian), nantinya akan dikaitkan dengan pasal pencemaran atau penghinaan," terang Abdul menjawab pertanyaan penasihat hukum Hendarsam Marantoko pada persidangan ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Abdul kembali menjelaskan tidak hanya pihak yang dituju. Suatu ujaran kebencian juga harus mempunyai memiliki dampak praktis di masyarakat.
"(Berdasarkan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE) Ada frase menimbulkan, maknanya perbuatan seseorang itu harus ada pihak yang dirugikan dari ujaran kebencian itu. Jika suatu pernyataan mengandung SARA, siapa yang merasa dirugikan, ras mana, golongan mana, apa akibatnya, harus dikonkritkan," kata Abdul menjawab pertanyaan dari penuntut umum.
Dalam persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli, jaksa mempertanyakan perihal pembuktian tindak pidana ujaran kebencian.
Abdul pun menerangkan bahwa dampak adanya ujaran kebencian harus terwujud dalam masyarakat.
"Harus muncul (dampaknya), terlepas berapapun derajatnya nanti, (implikasi itu) dapat dikonkritkan oleh jaksa. Penuntut umum dapat merujuk pada (kondisi) objektif (yang terjadi) di masyarakat," katanya.
Senada dengan Abdul, ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta, Erfi Primansyah menyebut bahwa twit Ahmad Dhani merupakan kiasan dan pernyataan sikapnya terhadap polemik yang berkembang di masyarakat.
"Pernyataan Ahmad Dhani yang memuat 'kata diludahi' itu kiasan, karena tidak ada implikasinya ke masyarakat. Apa ada pihak tertentu yang meludahi, atau apakah Ahmad Dhani meludahi pihak tertentu," kata Erfi bernada retoris.
Tidak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa tiga twit Ahmad Dhani yang dilaporkan melanggar pasal pidana ujaran kebencian tidak saling terkait.
"Kita bisa lihat dari tiga twit itu apa ada penandanya bahwa mereka terkait? Faktanya tidak. Unsur keterkaitan dapat dilihat dari unsur numerik atau kata penunjuk seperti pendahuluan, isi, penutup," katanya.
Ia juga menjelaskan, anggapan twit Ahmad Dhani yang bernada provokatif harus dilihat dari perspektif antropologi bahasa.
"Ahmad Dhani ini punya latar (orang) Surabaya, wajar dalam penyampaian sikapnya terdengar keras bagi yang berlatar (daerah atau budaya) berbeda. Tidak 'pas' juga kalau kita memaknai pernyataan (keras) Ahmad Dhani (yang orang Surabaya) dari perspektif orang Solo. Jadi perlu dipahami juga latar belakang penyampai informasi itu mempengaruhhi cara bersikap dan bertuturnya," kata Erfi.
Latar Ahmad Dhani sebagai seorang musisi, menurut Erfi, turut mempengaruhi twitnya yang kerap berbentuk kiasan.
Ahmad Dhani dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya pada 2017 terkait beberapa cuitannya yang dianggap menyebarkan kebencian terhadap Ahok.
Atas perbuatan tersebut, Jaksa mendakwa Ahmad Dhani telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman enam tahun penjara.
Sidang ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani akan kembali dilanjutkan pada Senin (22/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Ahmad Dhani tegaskan cuitannya bebas hoax
Baca juga: Sidang ujaran kebencian Ahmad Dhani ditunda
"Menurut perspektif hukum pidana, harus disebutkan dengan jelas pihak yang dituju. Jika ada pihak tertentu yang disebutkan (dalam ujaran kebencian), nantinya akan dikaitkan dengan pasal pencemaran atau penghinaan," terang Abdul menjawab pertanyaan penasihat hukum Hendarsam Marantoko pada persidangan ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Abdul kembali menjelaskan tidak hanya pihak yang dituju. Suatu ujaran kebencian juga harus mempunyai memiliki dampak praktis di masyarakat.
"(Berdasarkan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE) Ada frase menimbulkan, maknanya perbuatan seseorang itu harus ada pihak yang dirugikan dari ujaran kebencian itu. Jika suatu pernyataan mengandung SARA, siapa yang merasa dirugikan, ras mana, golongan mana, apa akibatnya, harus dikonkritkan," kata Abdul menjawab pertanyaan dari penuntut umum.
Dalam persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli, jaksa mempertanyakan perihal pembuktian tindak pidana ujaran kebencian.
Abdul pun menerangkan bahwa dampak adanya ujaran kebencian harus terwujud dalam masyarakat.
"Harus muncul (dampaknya), terlepas berapapun derajatnya nanti, (implikasi itu) dapat dikonkritkan oleh jaksa. Penuntut umum dapat merujuk pada (kondisi) objektif (yang terjadi) di masyarakat," katanya.
Senada dengan Abdul, ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta, Erfi Primansyah menyebut bahwa twit Ahmad Dhani merupakan kiasan dan pernyataan sikapnya terhadap polemik yang berkembang di masyarakat.
"Pernyataan Ahmad Dhani yang memuat 'kata diludahi' itu kiasan, karena tidak ada implikasinya ke masyarakat. Apa ada pihak tertentu yang meludahi, atau apakah Ahmad Dhani meludahi pihak tertentu," kata Erfi bernada retoris.
Tidak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa tiga twit Ahmad Dhani yang dilaporkan melanggar pasal pidana ujaran kebencian tidak saling terkait.
"Kita bisa lihat dari tiga twit itu apa ada penandanya bahwa mereka terkait? Faktanya tidak. Unsur keterkaitan dapat dilihat dari unsur numerik atau kata penunjuk seperti pendahuluan, isi, penutup," katanya.
Ia juga menjelaskan, anggapan twit Ahmad Dhani yang bernada provokatif harus dilihat dari perspektif antropologi bahasa.
"Ahmad Dhani ini punya latar (orang) Surabaya, wajar dalam penyampaian sikapnya terdengar keras bagi yang berlatar (daerah atau budaya) berbeda. Tidak 'pas' juga kalau kita memaknai pernyataan (keras) Ahmad Dhani (yang orang Surabaya) dari perspektif orang Solo. Jadi perlu dipahami juga latar belakang penyampai informasi itu mempengaruhhi cara bersikap dan bertuturnya," kata Erfi.
Latar Ahmad Dhani sebagai seorang musisi, menurut Erfi, turut mempengaruhi twitnya yang kerap berbentuk kiasan.
Ahmad Dhani dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya pada 2017 terkait beberapa cuitannya yang dianggap menyebarkan kebencian terhadap Ahok.
Atas perbuatan tersebut, Jaksa mendakwa Ahmad Dhani telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman enam tahun penjara.
Sidang ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani akan kembali dilanjutkan pada Senin (22/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Ahmad Dhani tegaskan cuitannya bebas hoax
Baca juga: Sidang ujaran kebencian Ahmad Dhani ditunda
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018
Tags: