Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendesak sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) segera dilaksanakan Pemprov yang saat ini tengah memperpanjang sistem ganjil-genap hingga 31 Desember 2018.

"Target kita ERP yang memang nanti program yang cukup profesional. Kalau hanya ganjil-genap, agak repot dan malah menambah kemacetan," kata Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Syarifuddin di Jakarta, Senin.

Wakil Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Jakarta tersebut, menilai perpanjangan sistem ganjil-genap justru menambah kemacetan di Ibu Kota, pasalnya menurut dia masalah kemacetan di Jakarta sebenarnya disebabkan oleh jumlah kendaraan yang terus bertambah.

Belum lagi ditambah dengan sistem ganjil-genap dan uang muka (down payment/DP) kendaraan yang tergolong murah, sehingga warga Jakarta bisa saja membeli dua kendaraan dengan plat yang berbeda, ganjil dan genap.

"Daripada ganjil-genap diperpanjang, menyebabkan bahwa kendaraan bertambah banyak. Karena orang enggak punya nomor genap, nomor ganjil, dan masalah DP-nya juga murah, diambil lagi tuh mobil. Jadi bukan solusi, malah makin mempercepat kemacetan di Jakarta,” kata Syarifuddin.

Syafruddin mengingatkan sebaiknya Dinas Perhubungan DKI Jakarta fokus menerapkan sistem jalan berbayar yang diproyeksikannya bakal lebih profesional ketimbang ganjil-genap yang dinilainya akan mendatangkan pendapatan lebih besar ketimbang retribusi program Pemprov DKI yang lain.

"Yang paling efektif bagaimana bapak (Plt Dishub DKI Jakarta) kejar apa diskresinya pak gubernur, tempel agar ERP itu harus berjalan. Karena kalau bapak jalankan ERP, bapak betul-betul dihargai oleh warga, mau ke mana pun jalan-jalan yang padat pokoknya kena charge. Itu income lebih besar daripada program-program retribusi yang lainnya," tuturnya.

Sementara itu anggota Komisi B DPRD DKI dari fraksi PDIP Bimo Hastoro juga merasa perpanjangan ganjil-genap masih membuat kemacetan. Bimo menegaskan ganjil-genap kurang maksimal kalau belum terintegrasi dengan moda transportasi lainnya.

"Sampai sejauh mana kalau ganjil-genap itu masih diteruskan kalau tidak bersinergi dengan angkutan umum yang ada. Apakah punya kajian terintegrasi seperti itu," tutur Bimo.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama polisi dan instansi terkait sepakat memperpanjang ganjil genap hingga 31 Desember 2018. Sistem itu dinilai efektif mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta.

Perpanjangan ganjil genap ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap tertanggal 12 Oktober 2018.