Jakarta (ANTARA News) - Artis yang tengah tersandung kasus penyalahgunaan narkoba Roro Fitria akan dikawal oleh satu orang petugas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan tim kuasa hukum saat menghadiri pemakaman ibundanya di Yogyakarta 15-16 Oktober.

"Tim kuasa hukum telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk pengawalan, karena Roro Fitria masih menjadi tahanan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Pondok Bambu," kata anggota tim pengacara Roro Fitria, Fachrul Ulum saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Ia menjelaskan, majelis hakim untuk kasus Roro Fitria telah memberi izin bagi terdakwa untuk menghadiri pemakaman ibunya yang wafat Senin pagi.

"Di Jakarta, Roro Fitria dibatasi izinnya dari hari ini hingga pukul 18.00 WIB, Selasa. Besok, klien kami sudah di sana (Yogyakarta), dan di hari yang sama, dia juga akan kembali ke LP Pondok Bambu," jelas Fachrul.

Ibunda Roro Fitria, Raden Retno Winingsih wafat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati, Jakarta Selatan pada pukul 06.30 WIB, Senin.

Sekitar tiga jam sebelum meninggal, Retno sempat masuk ke ruang ICU karena kondisinya kritis.

Selepas mengetahui ibunya wafat, Roro pun mengontak tim kuasa hukum untuk meminta izin ke majelis hakim.

"Klien kami (Roro Fitria) tadi pagi mengontak via wartel (warung telekomunikasi) di sana, dia telepon sambil menangis ingin menyaksikan upacara pemakaman. Itu hak klien kami, sebagai penasihat hukum kami mengusahakan," terang Fachrul.

Retno kerap mendampingi Roro Fitria di beberapa persidangan terkait kasus penyalahgunaan narkoba di PN Jakarta Selatan.

Di tiap sesi sidang, Retno terlihat selalu menggunakan kursi roda, mengingat kondisi kesehatannya yang kurang baik.

"Bunda sakit cuma maksa datang ke sidang. Sidang selalu tahu, Bu Roro selalu dikriminalkan seperti pengedar. Bunda kecapean sidang sampai malam. Sidang selesai sampai jam 9 malam," kata ketua tim kuasa hukum Roro Fitria Asgar Hasrat Sjafrie di Jakarta, Senin.

Petugas Polda Metro Jaya menangkap Roro Fitria di rumahnya, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2018. Saat ditangkap, Roro sedang menunggu sabu yang ia pesan dari YK dengan perantara WH atau Wawan.

Untuk kasus penyalahgunaan narkoba, Roro Fitria dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya mengenai menyimpan, memiliki dan menguasai, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor.35/2009 tentang penyalahgunaan dan Pasal 132 UU RI Nomor 35/2009 mengenai pemufakatan jahat.

Roro Fitria akan kembali menjalankan sidang dengan agenda pembacaan duplik di PN Jakarta Selatan pada Rabu (17/10).

Baca juga: Roro Fitria dapat izin ikut pemakaman di Yogyakarta
Baca juga: Sebelum meninggal, Retno selalu sebut nama Roro Fitria