Gianyar, Bali, (ANTARA News) - Polsek Ubud menahan dua ibu rumah tangga yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan 51 sepeda motor dengan modus menyewa kemudian menggadaikan motornya, demi memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
"Ada empat orang yang melapor ke Polsek Ubud tentang dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka NMDP alias Ayik. Oleh tersangka motor sewaan itu kemudian digadaikan kepada NMA alias ibu Celeng," kata Kapolsek Ubud Kompol I Made Raka Sugita, di Ubud, Kabupaten Gianyar, Senin.
Tersangka NMDP (30 thn) merupakan warga Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, sementara NMA merupakan warga Semarapura, Kabupaten Klungkung.
"Tersangka NMDP melakukan sewa motor kepada perusahaan jasa penyewaan motor. Tersangka menyewa motor dengan menggunakan identitas asli. Motor sewaan itu kemudian digadaikan kepada ibu Celeng, di Klungkung," kata Sugita.
Oleh ibu Celeng kemudian motor tersebut dijual. Karena tersangka NMDP menggunakan identitas asli sehingga polisi dengan mudah menangkapnya, tambahnya.
Menurut pengakuan tersangka NMDP, motor sewaan digadaikan dengan harga antara Rp1,5 juta hingga Rp5 juta per unit, tergantung, apakah motornya mulus atau banyak lecet.
Tersangka juga mengaku baru melakukan penipuan dan penggelapan ini selama tiga bulan dengan barang bukti 51 unit motor, dalam berbagai merek.
Tersangka NMA kemudian menjual sepeda hasil penipuan itu kepada masyarakat di Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Karangasem dengan harga berkisar antara Rp3 juta hingga Rp6 juta, tergantung kondisi motor, ungkap Kompol Raka Sugita.
Modus penipuan yang dilakukan tersangka NMDP akan dikenakan KUHP pasal 372 dan 378 dengan maksimal hukuman penjara selama 4 tahun, sedangkan tersangka NMA sebagai penadah akan dikenakan KUHP pasal 480 dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.
Polsek Ubud telah menyita barang bukti yakni 51 unit sepeda motor yang telah dijual sebagian besar ke masyarakat Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Karangasem.
Dari penyitaan polisi, didapat 32 unit motor di Kabupaten Karangasem, 15 unit motor dari Kabupaten Klungkung, dan tiga unit dari Kabupaten Gianyar, satu unit motor dari Kabupaten Bangli.
Sementara itu, ada empat pelapor yang mengadukan ke Polsek Ubud, yaitu I Ketut Darsa kehilangan empat unit motor, I Wayan Sugiarta 26 unit motor, Ratna Rencar 16 unit motor.
"Jadi masih ada lima unit motor milik masyarakat yang pemiliknya belum lapor atau mengadu ke polisi," kata Kapolsek Ubud itu.
"Pelapor sudah sering datang dan menanyakan kepada tersangka NMDP mengenai motor yang disewanya, tapi selalu diabaikan. Akhirnya, mereka curiga dan melaporkan kejadian ini kepada Polsek Ubu," tambah Kompol Raka Sugita.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang kehilangan motor agar segera melapor. Masyarakat juga diminta hati-hati dalam transaksi motor yang mencurigakan.
Baca juga: Polresta Medan ringkus penadah suku cadang bekas curian
Baca juga: PNS Pemkab Jembrana gelapkan sepeda motor dinas
Dua ibu gelapkan 51 motor berhasil ditangkap
15 Oktober 2018 14:53 WIB
Ilustrasi - Polisi menggelandang tiga tersangka kasus penggelapan kendaraan bermotor berserta barang bukti sepeda motor di Mapolres Temanggung, Jateng, Senin (12/1). (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)
Pewarta: Adi Lazuardi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018
Tags: