Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan keterbukaan informasi saat ini membuat masyarakat memiliki peran penting untuk menyampaikan dugaan pelanggaran atau kejahatan secara terbuka, salah satunya melalui media sosial.

"Karena keterbukaan itu, maka peranan masyarakat sangat penting dalam hal apakah itu membuat pelanggaran atau pun menginformasikan tentang adanya pelanggaran atau kejahatan tertentu," kata Wapres Jusuf Kalla saat memberikan pembekalan dalam Seminar Sekolah Sespimti Polri Dikreg ke-27 Tahun Ajaran 2018 di Auditorium Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Jakarta, Senin.

Kebebasan berpendapat dan menyebarkan informasi di tengah kemajuan teknologi saat ini, menyebabkan publik memperoleh informasi berupa dugaan pelanggaran dengan cepat.

"Semua itu terbuka, dan tidak bisa dihindari karena adanya teknologi. Tidak ada lagi yang bisa disensor, tidak ada lagi aturan dicabut ijin surat kabar atau media. Maka peranan masyarakat di sini penting akibat reformasi," jelasnya.

Oleh karena itu, Polri diharapkan juga dapat memanfaatkan perkembangan teknologi tersebut untuk menindak dugaan kejahatan khususnya yang tersebar di media sosial.

"Oleh karena itu maka dalam rangka peningkatan peran polisi dan masyarakat yang bersama sama, ini tidak lepas dari kemajuan teknologi yang ada," ujar Wapres.

Penyebaran informasi yang belum terverifikasi kebenarannya sangat cepat tersebar luas di tengah menjamurnya media sosial di masyarakat. Seperti yang terjadi akhir-akhir ini, pembawa acara Augie Fantinus mengungkapkan adanya dugaan penjualan tiket Penutupan Asian Para Games 2018 secara ilegal oleh petugas kepolisian.

Baca juga: Polda Metro tahan "presenter" Augie Fantinus

Dalam unggahan di akun media sosialnya, Augie merekam gambar petugas polisi yang menyuruh anak buahnya menjual secara tidak resmi tiket Penutupan Asian Para Games 2018 di kawasan Stadion Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta pada Sabtu (13/10).

Namun, unggahan Augie tersebut berujung pada penahanan terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks yang mencoreng citra kepolisian.

Polisi mengklaim aksi petugasnya di Hall Basket A Senayan GBK tersebut adalah untuk mengembalikan tiket yang tidak digunakan untuk menyaksikan Penutupan Asian Para Games tersebut.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjerat Augie dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Baca juga: ICJR sayangkan penahanan presenter Augie