Kepahiang (ANTARA News) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku kekerasan seksual.

"Hukuman berat yang dijatuhkan kepada pelaku kekerasan seksual tersebut untuk efek jera kepada para pelakunya," kata Menteri Yohana Yambise usai mencanangkan model perlindungan lansia yang responsif di halaman Pemkab Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Minggu.

Hukuman berat yang diberikan kepada para pelaku kejahatan seksual itu berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak selain untuk memberikan efek jera kepada pelakunya juga agar tidak ada orang lain yang melakukan perbuatan serupa.

Untuk itu dia meminta Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak yang ada di Bengkulu melaporkan berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di wilayah kerjanya masing-masing.

Selain itu berperan aktif dalam menyosialisasikan upaya menekan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Bengkulu.

Sosialisasi yang dilakukan Satgas PPA di masyarakat luas ini bertujuan memberikan pendidikan secara massif dan terus menerus sehingga nantinya masyarakat secara bersama-sama bisa anak-anak dan kaum perempuan yang merupakan kelompok rentan.

Sejauh ini di Provinsi Bengkulu, kata dia, kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan masih tinggi. Para pelakunya kebanyakan berasal dari keluarga dekat.

"Saya masih mendapatkan laporan dari Satgas PPA yang menyebutkan di daerah ini masih banyak kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur khusus kejahatan seksual dan pencabulan yang dilakukan oleh keluarga sendiri," ujar Menteri PPA.

Dia mengimbau pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota di Bengkulu untuk segera menangani kasus ini sehingga bisa dikurangi.

Selain itu pemerintah daerah dan juga aparat hukum sudah diberikan pelatihan agar pelaku kasus kekerasan seksual ini dihukum berat.

Baca juga: Anggota DPR minta RUU Penghapusan Kekerasan Seksual disahkan
Baca juga: Eksploitasi seksual terhadap anak masih marak
Baca juga: Kakek pencabul anak di bawah umur dituntut sembilan tahun penjara