Sleman (ANTARA News) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabuaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyelenggaraan workshop Kelompok Kerja Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Terpadu, di Sleman, Jumat.
"Kegiatan ini sebagai upaya menyatukan persepsi seluruh pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Sleman terkait perlidungan pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum," kata Kepala Dinas P3P2KB Kabupaten Sleman Mafilindati Nuraini.
Menurut dia, masih adanya beberapa perbedaan persepsi antara berbagai pihak dalam mengawal undang-undang perlindungan anak dalam hal ini perlidungan pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum, melandasi penyelenggaraan kegiatan tersebut.
"Kabupaten Sleman ini merupakan Kabupaten Layak Anak (KLA) tingkat Nindya sehingga di dalam klaster ke-5 (perlindungan khusus) ini harus ada upaya-upaya lebih baik lagi memberikan perlindungan pemenuhan hak anak, khususnya yang berhadapan dengan hukum datau yang mempunyai konflik hukum," kata Mafilindati Nuraeni ditemui usai pelaksanaan workshop.
Mafilinda juga menjelaskan upaya lain yang dilakukan Pemkab Sleman yaitu merintis forum komunikasi dari para stakeholder yang mengawal sistem peradilan pidana anak yang secara rutin dilakukan pertemuan.
"Kami berharap dengan sudah ditandatangani kerja sama Pemkab Sleman yaitu oleh Bupati Sleman bersama para penegak hukum, pengawalan terhadap perlidungan pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum selalu mengedepankan perlindungan dan pemenuhan hak anak," katanya.
Sedangkan Humas dan Hakim Anak Pengadilan Negeri Sleman Ali Sobirin mengatakan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum dan juga anak yang menjadi korban tindak pidana hukum, keduanya harus mendapatkan perhatian.
"Tidak semata-mata anak yang menjadi korban, tetapi juga yang berkonflik dengan hukum itu harus diperhatikan guna kepentingan terbaik untuk anak," katanya.
Ali mengatakan bahwa seluruh proses pidana anak mulai dari penyidikan, penuntutan sampai dengan persidangan perlu memperhatikan kondisi anak.
Dia mencontohkan anak sekolah yang memiliki konflik hukum, perlu mendapatkan haknya untuk tetap sekolah dengan proses hukum tetap berjalan.
Sleman selenggarakan workshop sistem peradilan anak terpadu
13 Oktober 2018 06:49 WIB
Aktivis anak Indonesia, Dr Seto Mulyadi. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Tags: