Kudus (ANTARA News) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, selama Januari-Oktober 2018 berhasil mengungkap 56 kasus pelanggaran pita cukai rokok di beberapa daerah di wilayah Keresidenan Pati.

"Dari puluhan kasus pelanggaran cukai tersebut, total barang yang disita sebanyak 14,05 juta batang rokok," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Jumat.

Belasan juta batang rokok tersebut, meliputi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 14,05 juta batang dan sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 2.040 batang.

Selain itu, ada pula tembakau iris sebanyak 6,9 juta gram.?Nilai dari barang yang disita tersebut, mencapai Rp10,56 miliar. Sementara potensi kerugian negaranya, ditaksir mencapai Rp9,28 miliar.

Dari puluhan kasus yang terungkap, kata dia, sering kali ditemukan dari Kabupaten Jepara serta Kudus.

Hasil penindakan terbaru, yakni Rabu (10/10) Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng dan DIY bersama Tim Inteldak KPPBC Kudus mengungkap bangunan yang diduga sebagai tempat penimbunan barang kena cukai hasil tembakau ilegal berupa rokok jenis SKM siap edar di daerah Kecamatna Welahan, Kabupaten Jepara.

Adapun barang bukti rokok yang berhasil diamankan sebanyak 358.400 batang, tembakau iris sebanyak 78 kilogram, serta dua botol saus pencampur rokok.

Nilai barang yang disita tersebut mencapai Rp260,54 juta, sedangkan potensi kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp170,36 juta.

Sepanjang tahun 2017 Bea dan Cukai Kudus telah melakukan 74 penindakan terhadap rokok ilegal.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 21.116.184 batang rokok jenis SKM dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp24,95 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp11,21 miliar.

Dibandingkan tahun 2016, penindakan tahun 2017 mengalami kenaikan 25,4 persen, ketika dilihat dari jumlah batang rokok yang ditindak.

Adanya penindakan tersebut, diharapkan KPPBC Kudus bisa mencegah rokok ilegal tidak sampai beredar di pasaran dan potensi kerugian negara yang berupa pungutan cukai dan PPN hasil tembakau dapat diselamatkan.

Baca juga: NU minta cabut aturan penyederhanaan cukai tembakau
Baca juga: Simplifikasi cukai rokok bertujuan kurangi konsumsi rokok
Baca juga: IAKMI sebut penyaluran pajak rokok ke BPJS Kesehatan sebagai ironi
Baca juga: Survei 2018: peredaran rokok ilegal 7,04 persen