Jakarta (ANTARA News) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menekankan perlunya pemasangan penanda khusus kendaraan dalam layanan transportasi berbasis aplikasi daring menyusul kasus-kasus pelecehan terhadap pengguna layanan tersebut.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi saat dihubungi dari Jakarta, Jumat, mengatakan pelecehan terhadap pengguna taksi dalam layanan daring merupakan salah satu dampak buruk dari ketiadaan penanda khusus dalam layanan transportasi berbasis aplikasi daring.

Keberadaan penanda khusus pada badan kendaraan yang sekaligus menunjukkan identitas pemiliknya, menurut dia, akan bisa menekan risiko kejahatan terhadap penumpang.

"Kementerian Perhubungan sudah membuat aturan yang mewajibkan penanda khusus itu, tetapi operator transportasi daring menolak. Mahkamah Agung juga telah memutuskan membatalkan peraturan tersebut," kata Tulus, yang menyebut putusan Mahkamah Agung tersebut antiperlindungan konsumen.

Ia juga mengatakan kasus kejahatan terhadap penumpang taksi berbasis aplikasi daring telah meruntuhkan anggapan bahwa layanan itu lebih aman dibandingkan dengan layanan taksi konvensional.

"Fenomena tersebut meruntuhkan anggapan sebagian masyarakat bahwa taksi daring lebih aman dan nyaman daripada taksi dengan argometer," katanya.

Ia mengimbau konsumen waspada dan berhati-hati saat menggunakan layanan transportasi tersebut. "Terutama penumpang perempuan, apalagi bila sendirian dan di malam hari," katanya.

Baca juga:
YLKI kritisi putusan MA soal taksi daring
Grab tangguhkan akun pengemudi diduga melecehkan penumpang