Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat memanggil sembilan saksi dalam penyidikan penerimaan gratifikasi oleh Bupati Malang Rendra Kresna.

"Hari ini, Jumat 12 Oktober 2018, setelah KPK lakukan penggeledahan di 26 lokasi sejak Senin (8/10), penyidik mulai mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi di kantor Polres Kabupaten Malang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Sembilan saksi itu antara lain Sekretaris Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sampurno, mantan Kepala BLH Tridiyah M, Kasubag Keuangan BLH Dwi July, Bendhara BLH, Sophia L, Riki H dari pihak swasta, dua saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) masing-masing Thory S dan M Imron serta dua saksi lainnya bernama Priyatmoko dan Cipto Wiyono.

"Kami ingatkan agar saksi-saksi yang dipanggil hadir dan memberikan keterangan secara benar dan seluas-luasnya yang diketahui," ucap Febri.

Untuk diketahui, KPK pada Kamis (11/10) telah mengumumkan Rendra Kresna sebagai tersangka menerima suap dan gratifikasi.

Dalam perkara gratifikasi, Rendra Kresna selaku Bupati Malang dua periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 bersama-sama dengan Eryk Armando Talla (EAT) dari pihak swasta, diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Malang setidak-tidaknya sampai saat ini sekitar total Rp3,55 miliar.

Penerimaan gratifikasi oleh Rendra dan Eryk diduga terkait dengan sejumlah proyek di sejumlah dinas di Kabupaten Malang.

Sementara dalam perkara suap, tersangka Rendra diduga menerima suap dari tersangka Ali Murtopo dari pihak swasta sekitar Rp3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendid|kan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.

Baca juga: Bupati Malang ditetapkan tersangka suap dan gratifikasi
Baca juga: Ketua NasDem Jatim mundur terkait penggeledahan KPK