Jakarta (ANTARA News) - PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE) didakwa merugikan keuangan negara dari proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2009 dan 2010 sebesar Rp25,953 miliar.

"Bahwa terdakwa PT NKE bersama-sama dengan Dudung Purwadi (Direktur Utama Terdakwa dari tahun 1999-2012), Muhammad Nazarudin (anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2009-2014), dan Made Meregawa membuat kesepakatan memenangkan terdakwa dalam lelang proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2009 dan 2010 yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp25,953 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis.

Sidang tersebut adalah sidang perdana untuk KPK menjadikan korporasi sebagai terdakwa. Orang yang duduk di kursi terdakwa adalah Direktur Utama PT NKE Djoko Eko Suprastowo. Nilai Rp25,953 miliar berasal dari perhitungan BPKP dari kerugian fisik.

"Perbuatan terdakwa PT NKE telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa selaku korporasi sejumlah Rp24,778 miliar," tambah jaksa.

Selain itu, perbuatan PT NKE memperkaya Muhammad Nazarudin beserta korporasi yang dikendalikannya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp10,29 miliar.

Kasus ini berawal pada 2009, pihak Anugerah Grup yaitu Mindo Rosalina Manulang dan Clara Maureen melakukan pertemuan dengan pihak Universitas Udayana yaitu Made Meregawa dan I Dewa Putu Sutjana di Hotel Century, Jakarta, membahas rencana proyek pembangunan rumah sakit dan alat-alat kesehatan pada Universitas Udayana yang anggarannya sedang diurus Muhammad Nazarudin di DPR.

"Pertemuan berikutnya dilakukan di kantor Anugerah Grup dengan kesepakatan bagian pekerjaan pembangunan rumah sakit pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata di Universitas Udayana akan dikerjakan oleh terdakwa," ucap Jaksa.

Menindaklanjuti kesepakatan itu, Mohammad El Idris menemui Mindo Rosalina Manulang di kantor Anugerah Grup.

"Dalam pertemuan tersebut, Mindo Rosalina Manulang menyampaikan bahwa pihak Anugerah Grup yang akan mengatur proses lelangnya dan terdakwa harus menyerahkan "fee" sebesar 15 persen dari nilai "real cost" kontrak. Mohamad El Idris lalu melaporkan permintaan "fee" ini kepada Dudung Purwadi dan Dudung Purwadi menyetujuinya," tuturnya.

Pada Mei 2009, panitia lelang melakukan pengumuman lelang pekerjaan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata Tahun Anggaran 2009 dengan metode prakualifikasi dan pagu anggaran sejumlah Rp55 miliar.

"Pada lelang tersebut, Made Meregawa selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan panitia lelang mempergunakan harga perkiraan sendiri (HPS) atau owner estimate (OE) yang dibuat oleh Konsultan Perencana PT Arkitek Team Empat (kenalan dari Mohamad El Idris, manajer pemasaran NKE)," kata Jaksa.

Rincian HPS tersebut juga diberikan kepada terdakwa dan telah digunakan untuk membuat angka penawaran yang harganya mendekati pagu anggaran, yang mana besaran angka penawaran telah disetujui Dudung Purwadi sebagaimana laporan berjenjang dari Wisnu Handono melalui Mohamad El Idris.

"Bahwa proses lelang kemudian diikuti oleh terdakwa, PT Prambanan Dwipaka, PT Adhi Karya, PT Nindya Karya serta PT Pembangunan Perumahan, dan sebagaimana telah disepakati sebelumnya, maka terdakwa kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan alasan mengajukan penawaran paling rendah," tuturnya.

Bahwa atas pelaksanaan proyek dimaksud, terdakwa telah menerima pembayaran sebesar 100 persen dengan jumlah keseluruhan Rp41,220 miliar dan menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen berdasarkan pada Berita
Acara Serah Terima Pekerjaan yang ditandatangani oleh Dudung Purwadi dan Made Meregawa.

"Padahal menurut hasil pemeriksaan ahli ITB pekerjaan baru terealisasi sebesar 67,03 persen, sehingga terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp7,837 miliar," kata Jaksa Lie.

Sebagaimana kesepakatan sebelumnya, maka setelah menerima pembayaran, terdakwa pun memberikan "fee" kepada Muhammad Nazarudin melalui PT Anak
Negeri sejumlah Rp1,183 miliar, PT Anugerah Nusantara sejumlah Rp2,681 miliar, dan Grup Permai sejumlah Rp5,409 miliar dengan cara seolah-olah
perusahaan-perusahaan tersebut merupakan subkon terdakwa ataupun menerima pembayaran atas material yang dibeli terdakwa.

Pada Tahun Anggaran 2010, dianggarkan pekerjaan lanjutan (tahap II) Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana senilai Rp110 miliar.

"Untuk mendapatkan pekerjaan
tersebut, Dudung Purwadi melalui Mohamad El Idris kembali melakukan pendekatan kepada Muhammad Nazarudin melalui Mindo Rosalina Manulang," ujar Jaksa.

Permintaan Dudung Purwadi dipenuhi oleh Muhammad Nazarudin dengan besaran fee tetap sebesar 15 persen yang mana keberadaan "fee" tersebut telah disetujui oleh Dudung Purwadi dikarenakan memperoleh laporan dari Mohamad El Idris.

Atas perbutannya, PT NKE didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupai Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sidang dilanjutkan pada Rabu (17/10).