Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah pusat melimpahkan wewenang kepada pemerintah Provinsi Sumatra Barat untuk menyusun dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) yang pelaksanaannya secara teknis dilakukan pemerintah daerah.

Dalam siaran pers yang diterima Antara Jakarta, Kamis (11/10) ditegaskan bahwa melalui langkah ini, pemerintah pusat berharap data yang tertuang dalam dokumen tersebut lebih real, sehingga dapat dijadikan acuan perencanaan program dan kegiatan dalam upaya pengentasan daerah tertinggal.

Pelimpahan kewenangan ini merupakan langkah strategis Ditjen PDT dalam melaksanakan salah satu fungsinya yaitu mengentaskan daerah tertinggal melalui Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014.

Sehubungan pembuatan RAD, Bappeda Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan RAD-PPDT Provinsi Sumatera Barat TA 2018 dan mengundang Direktur Perencanaan dan Identifikasi Daerah Tertinggal Ditjen PDT Kemendesa PDTT Rafdinal menjadi narasumber.

Dalam rapat itu Rafdinal menyajikan paparan bertajuk "Kondisi dan Rekomendasi Percepatan Pembangunan Kabupaten Tertinggal."

"Rapat koordinasi ini juga bertujuan untuk mengevaluasi usulan kebutuhan kabupaten tertinggal di Provinsi Sumatera Barat," kata Rafdinal.

Rapat ini juga dihadiri beberapa OPD Provinsi Sumatera Barat dengan maksud menyinkronkan sistematika dokumen RAD-PPDT Provinsi Sumatera Barat sesuai Peraturan Dirjen PDT Nomor 30 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Dokumen RAD-PPDT Tahun 2020.

Guna mendukung pelaksanaan penyusunan dokumen RAD, Ditjen PDT memberikan dana dekonsentrasi kepada pemerintah provinsi yang memiliki kabupaten tertinggal. Provinsi Sumatera Barat memiliki tiga kabupaten yang termasuk dalam daerah tertinggal yaitu Solok Selatan, Pasaman Barat, dan Kepulauan Mentawai dengan penyebab ketertinggalan utamanya adalah karakteristik daerah dan kemampuan keuangan daerah.

Dokumen RAD-PPDT Provinsi Sumatera Barat TA 2018 tersebut juga merupakan dokumen perencanaan yang akan dituangkan ke dalam Rancangan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAN-PPDT) Tahun 2020.

Sedangkan dalam RAN-PPDT Tahun 2019, sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 26 Tahun 2018, program dan kegiatan PPDT di Kabupaten Pasaman Barat berupa pengembangan potensi ekonomi lokal serta informasi dan telekomunikasi (infotel), untuk Kabupaten Kepulauan Mentawai berupa pengembangan potensi ekonomi lokal, aksesibilitas, dan infotel, sedangkan Kabupaten Solok Selatan berupa pengembangan potensi ekonomi lokal, pembangunan dan revitasasi pasar, sumber daya air, dan infotel.

Pada kesempatan tersebut direktur PIDT menyampaikan PPDT dapat dilaksanakan dengan pendekatan Revolusi Industri 4.0 melalui konsep e-commerce dan smart farming yang sedang digaungkan Ditjen PDT, antara lain dengan menggunakan drone sprayer untuk meningkatkan produksi hasil pertanian, water debit sensor untuk meningkatkan perikanan dan cow health untuk peternakan.

Konsep ini juga memberikan alur pengelolaan potensi daerah yang lebih efektif, efisien, dan menguntungkan daerah tertinggal. Dampak positif yang diharapkan yaitu setiap kabupaten daerah tertinggal dapat memaksimalkan produk unggulannya, memperluas jaringan pasar, dan dengan cepat melakukan branding kedaerahan.

Indonesia saat ini memiliki 122 daerah tertinggal yang tersebar di 24 provinsi, yang sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 131 Tahun 2015 sudah seharusnya mendapatkan perhatian lebih dalam perencanaan pembangunan nasional.

Hal ini sejalan dengan Nawacita Ketiga Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yaitu "membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan."(KR-MRA)