Kupang (ANTARA News) - Komisi Hak Asasi Manusia Antarpemerintah ASEAN (AICHR) menyoroti kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam beberapa tahun terakhir.

Wakil Indonesia untuk AIHCR Dr Winna Wisnu, di Kupang, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya memang mengetahui ada banyak daerah di Indonesia terjadi kasus TPPO, namun untuk kali ini pihaknya ingin memberi perhatian khusus kepada NTT sebagai daerah percontohan pemberantasan TPPO.

"Memang ada wilayah lain juga di Indonesia yang bermasalah dalam hal perdagangan orang, seperti di Jawa Barat, Batam, dan Kalimantan, tetapi sebagai awal, memberi perhatian pada NTT akan mengungkap banyak hal dan membangun pemahaman yang lebih baik tentang cara penanganan masalah secara nasional maupun regional," katanya.

Dia menambahkan bahwa di provinsi berbasis kepulauan itu hampir selalu ada korban meninggal dunia atau disiksa, padahal sejumlah program pelayanan satu atap ada di NTT demi memotong jalur-jalur nonprosedural untuk berangkat bekerja ke luar negeri.

Demikian pula masyarakat sipil dan para tokoh agama,?sudah sangat aktif bergerak melawan tindakan kejahatan ini.

Menurut dia, artinya pasti ada yang luput dari perhatian terhadap masalah tersebut, yaitu ada sistem yang tidak jalan, ada yang tetap bisa menjual orang meskipun kabarnya pemda di NTT `galak`.

"Laporan yang masuk ke AICHR Indonesia sangat memprihatinkan. Melalui NTT saya sedang mengupayakan jalur komunikasi penyelesaian masalah perdagangan orang yang lebih efektif dengan Malaysia dan negara-negara ASEAN yang lain," ujar dia pula.

Karena itu, lanjut dia, bekerjasama dengan International Organization on Migration (IOM), Kedutaan Switzerland di Jakarta, DPD RI Provinsi NTT dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, AICHR Indonesia melakukan penyiapan pemangku kepentingan di NTT untuk kegiatan implementasi pendekatan berbasis HAM dalam penanganan perdagangan orang di ASEAN.

Pada 14 Oktober 2018 akan diadakan dialog publik yang melibatkan kementerian/lembaga daerah, tokoh masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat serta insan pers untuk memperkenalkan pendekatan berbasis HAM dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang.

Acara itu, kata dia, akan dibuka oleh Gubernur NTT Viktor Laiskodat.

Pada 15 Oktober 2018 akan diadakan pelatihan bagi aparat penegak hukum dari polres dan polda dari wilayah-wilayah NTT.

"AICHR Indonesia mengupayakan agar Indonesia berhasil memberantas perdagangan manusia, dan NTT menjadi daerah percontohan yang dibanggakan, dengan kerja sama baik antarkelompok dan juga dengan negara-negara ASEAN dalam memerangi kejahatan keji ini," ujar dia lagi.