Jakarta (ANTARA News) - Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menilai pengusaha gula Gunawan Jusuf sedang mempermainkan hukum dengan cara mengajukan dan kemudian mencabut gugatan praperadilannya beberapa kali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gunawan yang merupakan pimpinan Sugar Group Company tersebut diketahui kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Bareskrim untuk ketiga kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/10).

Menurut Daniel, tidak adanya aturan yang membatasi jumlah upaya pengajuan dan pencabutan gugatan praperadilan menyebabkan hal ini dapat terjadi.

"Ini ada kekosongan hukum kok boleh begitu. Coba tanya ke Ketua PN, kok (main-mainkan hukum)," kata Daniel di Jakarta, Rabu.

Kendati begitu pihaknya menegaskan tetap memproses kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang yang dilaporkan pengusaha Toh Keng Siong pada Agustus 2016 lalu.

"Tersangka belum ditetapkan. (Gunawan Jusuf) baru mau dipanggil," ujarnya.

Sementara anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyatakan Kompolnas sebagai pengawas fungsional berharap agar Polri tetap melanjutkan penyidikan kasus ini.

Poengky mengatakan, adanya upaya pengajuan dan pencabutan gugatan praperadilan berkali-kali dapat membuat hakim berpendapat bahwa pemohon tidak serius dengan permohonannya.

"Meski KUHAP tidak mengatur, tetapi kasus seperti ini terjadi dan polisi tetap harus profesional dan mandiri," kata Poengky.

Sementara sikap pemohon yang melakukan upaya seperti ini, menurut mantan Hakim Agung Prof Gayus Lumbuun merupakan suatu kejadian yang sering terjadi. Dia berharap Mahkamah Agung (MA) bisa menerbitkan aturan demi mencegah hal-hal yang sama terjadi lagi di kemudian hari.

"SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) atau PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) diharapkan bisa diterbitkan untuk mengatur adanya kepastian hukum demi kelancaran proses peradilan sebelum adanya revisi Kuhap terkait adanya pencabutan dan pengulangan pengajuan Praperadilan ini," ujarnya.

Ia mengatakan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap) memang tidak mengatur tentang berapa kali praperadilan boleh dicabut oleh pemohon. "Sejauh ada alasan yang dapat diterima oleh hakim, karena hakim praperadilan yang akan menentukan apakah cukup alasan untuk dicabut," jelasnya.

Gayus berpendapat, semestinya hakim praperadilan yang memutuskan pencabutan suatu gugatan praperadilan, bukan pemohon.

"Hakim sebagai 'judge made law' karena tidak diatur di hukum acara secara jelas," tuturnya.

Menurut Gayus, hakim praperadilan juga bisa menentukan bahwa proses hukum perkara praperadilan tersebut apakah ada kaitan dengan penghalangan proses hukum (obstruction of justice) atau yang lain.

Sementara juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur membenarkan Gunawan Jusuf mengajukan kembali gugatan praperadilan untuk ketiga kalinya terhadap proses penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

"Permohonan praperadilan teregistrasi Nomor: 124/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel tanggal 9 Oktober 2018," kata Achmad.

Achmad mengatakan sidang praperadilan perdana gugatan yang ketiga itu akan dipimpin hakim tunggal Achmad Guntur sendiri pada Senin (22/10) mendatang.

Sebelumnya, Gunawan Jusuf dan rekannya, Iwan Ang, dan PT Makindo memberikan kuasa kepada Marx & Co. Attorney at Law mencabut permohonan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Mabes Polri di PN Jakarta Selatan untuk kedua kalinya sesaat sebelum sidang perdana digelar pada Senin (8/10).

Berdasarkan catatan, pengusaha gula nasional itu telah tiga kali mengajukan permohonan praperadilan Bareskrim dan dua kali mencabut gugatan di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Polisi diminta tidak menunda penyidikan kasus TPPU Gunawan Jusuf

Baca juga: Pengusaha Gunawan Jusuf cabut lagi gugatan praperadilan