KPK sebut Lucas tidak bersedia berikan keterangan
10 Oktober 2018 20:47 WIB
Lucas (rompi jingga) yang merupakan pengacara memberikan keterangan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta (2/10/18). Lucas merupakan tersangka menghalangi penyidikan perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa advokat Lucas (LCS) tidak bersedia memberikan keterangan saat diperiksa sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
"Tadi tersangka datang sekitar pukul 11.00 WIB didampingi penasihat hukum. LCS diperiksa sebagai tersangka, saat pemeriksaan berlangsung LCS mengeluhkan sakit dan kemudian dilakukan pemeriksaan oleh dokter," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Lucas merupakan tersangka kasus menghalangi penyidikan perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro.
"Informasi yang saya dapatkan dari penyidik, tersangka LCS tidak bersedia memberikan keterangan terkait perkara lebih lanjut," ucap Febri.
Febri menyatakan bahwa KPK tidak akan bergantung pada pengakuan ataupun sangkalan dari tersangka.
"Pemeriksaan tersangka dilakukan selain untuk mengkonfirmasi sejumlah hal seperti kronologis dan peran tersangka, juga untuk mendengar dan memberi ruang bagi tersangka untuk bicara. Tersangka LCS dikembalikan ke rutan sekitar pukul 12.35 WIB," kata Febri.
Pada Agustus 2018 lalu, Lucas diduga telah menghindarkan tersangka Eddy Sindoro ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi kembali ke Indonesia
Lucas diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka Eddy Sindoro ke wilayah yurisdiksi Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri.
Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK duga Eddy Sindoro dideportasi Agustus 2018
Baca juga: Lucas ditahan KPK
"Tadi tersangka datang sekitar pukul 11.00 WIB didampingi penasihat hukum. LCS diperiksa sebagai tersangka, saat pemeriksaan berlangsung LCS mengeluhkan sakit dan kemudian dilakukan pemeriksaan oleh dokter," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Lucas merupakan tersangka kasus menghalangi penyidikan perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro.
"Informasi yang saya dapatkan dari penyidik, tersangka LCS tidak bersedia memberikan keterangan terkait perkara lebih lanjut," ucap Febri.
Febri menyatakan bahwa KPK tidak akan bergantung pada pengakuan ataupun sangkalan dari tersangka.
"Pemeriksaan tersangka dilakukan selain untuk mengkonfirmasi sejumlah hal seperti kronologis dan peran tersangka, juga untuk mendengar dan memberi ruang bagi tersangka untuk bicara. Tersangka LCS dikembalikan ke rutan sekitar pukul 12.35 WIB," kata Febri.
Pada Agustus 2018 lalu, Lucas diduga telah menghindarkan tersangka Eddy Sindoro ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi kembali ke Indonesia
Lucas diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka Eddy Sindoro ke wilayah yurisdiksi Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri.
Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK duga Eddy Sindoro dideportasi Agustus 2018
Baca juga: Lucas ditahan KPK
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018
Tags: