Nusa Dua, Bali (ANTARA News) - Pemerintah menaikkan harga per liter BBM jenis premium mulai 10 Oktober 2018 menjadi Rp7.000 untuk Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) serta Rp6.900 di luar Jamali.
"Pemerintah mempertimbangkan, sesuai arahan Presiden, bahwa premium mulai hari ini (10/10) disesuaikan harganya," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan di Sofitel Hotel, Nusa Dua, Bali, Rabu.
Penyesuaian harga premium per liter di area Jamali menjadi Rp7.000 dari Rp6.650 dan di luar Jamali menjadi Rp6.900 dari Rp6.450.
Ia menjelaskan penyesuaian harga premium paling cepat dilakukan pada pukul 18.00 WIB tergantung kesiapan dari sosialisasi PT Pertamina (Persero) ke sekitar 2.500 SPBU yang menjual BBM premium.
Jonan juga menegaskan bahwa harga biosolar PSO tidak dinaikkan atau tetap Rp5.150 per liter harga eceran karena jenis BBM tersebut sudah disubsidi Rp2.000 per liter.
"Sebenarnya harga biosolar PSO Rp7.150 harga ecerannya, tetapi disubsidi Rp2.000 karena transportasi publik, angkutan, truk dan sebagaimana menggunakan biosolar itu tetap harganya Rp5.150," kata Jonan.
Sebelumnya, Pertamina sudah menyesuaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi, khususnya Pertamax Series dan Dex Series, serta Biosolar nonPSO mulai Rabu (10/10), dan berlaku di seluruh Indonesia pukul 11.00 WIB.
Pertamina menetapkan untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, harga Pertamax Rp10.400 per liter, Pertamax Turbo Rp12.250 per liter, Pertamina Dex Rp11.850 per liter, Dexlite Rp10.500 per liter, dan Biosolar nonPSO Rp9.800 per liter.
Baca juga: Indef: harga premium seharusnya Rp8.925 per liter
Pemerintah putuskan untuk menaikkan harga premium
10 Oktober 2018 17:31 WIB
Menteri ESDM Ignasius Jonan di Sofitel Hotel, Nusa Dua, Bali, Rabu (10/10/2018). (ANTARA/Calvin Basuki)
Pewarta: Calvin Basuki
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2018
Tags: